Surat Edaran Mendagri Dinilai Dapat Merugikan Pemerintah Daerah

- 19 April 2024, 22:40 WIB
Surat Edaran Mendagri dinilai dapat merugikan Pemerintah Daerah.Metrojabar/Guntur
Surat Edaran Mendagri dinilai dapat merugikan Pemerintah Daerah.Metrojabar/Guntur /

METROJABAR - Adanya Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dinilai dapat merugikan Pemerintah Daerah, bukan tanpa alasan Gubernur, Walikota maupun Bupati rotasi ataupun mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Daerahnya tersebut. Adanya surat edaran Mendagri membuat sebagian Pemerintah Daerah mencabut kembali Surat Keputusan pelantikan pejabat tinggi, baik Walikota dan Bupati membatalkan pelantikan yang sudah terlanjur dilaksanakan pada bulan Maret 2024 lalu.

Selain itu alasan Kepala Daerah melantik dan mutasi pejabat tinggi, seperti yang pernah dikatakan Bupati Bandung Dadang Supriatna. Bahwa pelantikan dan rotasi pejabat tinggi bertujuan lebih meningkatkan pelayanan publik untuk masyarakat.

Baca Juga: Diduga Ada Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan di Desa Babakanloa Garut

Adapun beberapa faktor kerugian yang dapat terjadi jika pelantikan pejabat tinggi di Pemerintah Daerah yang sudah terjadi harus dibatalkan. Berikut adalah beberapa faktor yang mungkin menjadi pertimbangan:

1. Biaya dan sumber daya yang terbuang

Proses pelantikan pejabat tinggi melibatkan biaya dan sumber daya yang signifikan. Jika pelantikan harus dibatalkan, maka semua biaya yang telah dikeluarkan untuk persiapan pelantikan, seperti pengadaan materi, tempat, dan logistik, akan menjadi sia-sia. Selain itu, waktu dan tenaga yang telah dihabiskan untuk proses seleksi dan persiapan pelantikan juga akan terbuang.

2. Ketidakpastian dan ketidakstabilan

Pembatalan pelantikan pejabat tinggi dapat menciptakan ketidakpastian dan ketidakstabilan di dalam organisasi pemerintah daerah. Pejabat yang seharusnya dilantik mungkin telah mengundurkan diri dari jabatannya sebelum pelantikan dibatalkan, sehingga menyebabkan kekosongan dalam kepemimpinan dan pengambilan keputusan. Hal ini dapat mengganggu kontinuitas pemerintahan dan menyebabkan ketidakstabilan di dalam organisasi.

Baca Juga: Dua Pemuda Diamankan Satreskrim Polres Garut Diduga Lakukan Aksi Premanisme

3. Dampak reputasi

Halaman:

Editor: Guntur Putra Sutisna

Sumber: Penulis: Guntur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x