Surat Edaran Mendagri Dinilai Dapat Merugikan Pemerintah Daerah

- 19 April 2024, 22:40 WIB
Surat Edaran Mendagri dinilai dapat merugikan Pemerintah Daerah.Metrojabar/Guntur
Surat Edaran Mendagri dinilai dapat merugikan Pemerintah Daerah.Metrojabar/Guntur /

Berdasarkan Lampiran Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2024, bahwa penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah tanggal 22 September 2024, sehingga enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon terhitung tanggal 22 Maret 2024.

Berpedoman pada ketentuan tersebut, mulai tanggal 22 Maret 2024 sampai dengan akhir masa jabatan kepala daerah, dilarang melakukan pergantian pejabat kecuali mendapat persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri.***

Halaman:

Editor: Guntur Putra Sutisna

Sumber: Penulis: Guntur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah