METROJABAR - Menyalahi aturan, Bupati Bandung Dadang Supriatna membatalkan pelantikan 360 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung yang dilaksanakan pada 22 Maret 2024 lalu. Pembatalan itu dilakukan karena pelantikan yang dilakukan telah menyalahi aturan yang di sampaikan Sekda Kabupaten Bandung.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Cakra Amiyana mengatakan, pembatalan pelantikan tersebut didasarkan pada Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ/29 Maret 2024 perihal kewenangan kepala daerah yang akan melaksanakan pilkada.
"Betul, Pak Bupati resmi membatalkan pelantikan ASN Pemkab Bandung yang digelar pada 22 Maret 2024 lalu. Hal itu sesuai arahan dan Surat Edaran Mendagri dan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016," kata Cakra di Soreang, Kamis, 18 April 2024.
Menurut dia, pembatalan tersebut merupakan bentuk kepatuhan bupati terhadap aturan. Di UU itu, jelas dia, diamanatkan bahwa enam bulan sebelum penetapan calon di Pilkada maka kepala daerah tidak boleh melaksanakan rotasi mutasi pejabat, kecuali atas izin Mendagri.
"Sekali lagi ini mencerminkan kepatuhan Pak Bupati Bandung terhadap aturan tersebut. Jadi, esensi aturan ini sebenarnya bukan tidak boleh, tapi mengatur. Boleh dipindahkan, tapi harus atas persetujuan Mendagri, jadi Pak Bupati ikut arahan Mendagri," tuturnya.
Baca Juga: Selamatkan Generasi Muda Polres Metro Bekasi Kota Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba
Dengan adanya pembatalan atas pelantikan yang dilaksanakan pada 22 Maret 2024 lalu tersebut, lanjut dia, maka sebanyak 360 ASN yang telah dilantik akan kembali menempati jabatan semula.
"Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan hari ini," ujarnya.