Surat Edaran Mendagri Dinilai Dapat Merugikan Pemerintah Daerah

- 19 April 2024, 22:40 WIB
Surat Edaran Mendagri dinilai dapat merugikan Pemerintah Daerah.Metrojabar/Guntur
Surat Edaran Mendagri dinilai dapat merugikan Pemerintah Daerah.Metrojabar/Guntur /

Pembatalan pelantikan pejabat tinggi dapat berdampak pada reputasi pemerintah daerah. Hal ini dapat menciptakan ketidakpercayaan dan merusak citra pemerintah daerah di mata publik. Pihak terkait, seperti mitra bisnis, masyarakat, dan lembaga lainnya, mungkin kecewa dan kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah daerah.

4. Gangguan dalam pengambilan keputusan

Jika pelantikan pejabat tinggi dibatalkan, maka proses pengambilan keputusan di dalam pemerintah daerah dapat terhambat. Keputusan-keputusan penting yang seharusnya diambil oleh pejabat yang baru dilantik mungkin terhambat atau tertunda, karena belum ada pejabat yang mengisi posisi tersebut. Hal ini dapat mempengaruhi efisiensi dan efektivitas pemerintahan daerah.

Adapun di beberapa Daerah Kabupaten maupun Kota pelantikan pejabat tinggi harus dibatalkan, Seperti di Kabupaten Bandung, Kabupaten Bulukumba, Kota Binjai, Kabupaten Gresik.

Baca Juga: Semarak Peringati Hari Jadi Kabupaten Bandung ke 383 di Kecamatan Ibun: Ibun Ngahiji Sangkan Jadi Ka Hiji

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.2.1.3/1575/SJ yang ditujukan kepada gubernur, bupati dan wali kota seluruh Indonesia. Adapun perihal surat tertanggal 29 Maret 2024 adalah kewenangan kepala daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian.

Salah satu point dari SE tersebut adalah mengingatkan Gubernur, Bupati dan Wali Kota untuk tidak melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.

Larangan ini sesuai dengan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

Baca Juga: Prabowo Meminta Pendukungnya Tidak Melakukan Aksi Damai di Gedung MK

Pada ayat lima (5) dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa apabila gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota selaku petahana melanggar akan dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Sedangkan sanksi untuk yang bukan petahana diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Halaman:

Editor: Guntur Putra Sutisna

Sumber: Penulis: Guntur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah