Diduga Ada Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan di Desa Babakanloa Garut

- 19 April 2024, 21:01 WIB
LPM Desa Babakanloa saat melakukan audensi terkait dengan realisasi anggaran tahun 2023/2024.
LPM Desa Babakanloa saat melakukan audensi terkait dengan realisasi anggaran tahun 2023/2024. /Agus Kusmayadi /Metro Jabar

METROJABAR - Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Babakanloa, Kecamatan Pangatikan, Garut, menggelar audensi terkait dengan dugaan adanya kegiatan pembangunan yang tidak sesuai dengan spesifikasi. 

LPM Desa Babakanloa meminta kepada BPD untuk menghadirkan pendamping Desa, dan TPK Desa Babakanloa. Audensi yang digelar di aula Desa setempat, Jum'at (19/4/2024), LPM juga meminta dokumen/data kegiatan APBDes tahun 2024 dan tahun 2023, dan meminta laporan perkembangan Bumdes dari tahun 2022/2023.

Sekretaris LPM Desa Babakanloa Mulyadi mengatakan, terkait hasil audiensi pada hari ini, pihaknya ingin mempertanyakan tentang Peraturan Bupati (Perbup) nomor 22 tahun 2021 tentang desa, dan nomor 12 tahun 2019 tentang pedoman tatacara desa.

"Kami setelah investigasi ternyata khusus infrastruktur itu tidak sesuai spek . Sementara kalau untuk melihat tentang tugas dan fungsi LPM memang sementara ini kami belum pernah dilibatkan. Makanya Kita ingin memonitoring, mau evaluasi, ingin memberikan masukan bagaimana karena kami tidak pernah dilibatkan,"ungkapnya.

Menurutnya, dalam audensi ini pihaknya meminta juga realisasi APBD tahun 2023 yang diduga ada penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang akhirnya Pemerintah Desa itu merealisasikan, menganggarkan tentang APBD tersebut padahal tidak sesuai dengan apa yang diharapkan oleh masyarakat.

"Ya diduga ada penyalahgunaan wewenang dan jabatan, jadi setiap kegiatannya itu tidak sesuai dengan harapan Kami sebagai masyarakat,"ujarnya.

Mulyadi menambahkan, dulu pihaknya pernah duduk bersama Pemerintah Desa dan pernah menyerahkan permohonan audiensi, ternyata dulu itu ditolak. Oleh karenanya, imbuhnya, supaya imbang pihaknya meminta penjelasan, meminta keterangan dulu dari BPD sejauh mana dalam hal pengawasan.

"Jadi intinya tadi Alhamdulilah dari BPD katanya akan duduk bersama dengan Kepala Desa, Sekretaris Desa, intinya dengan Pemerintah Desa,"imbuhnya.

Lebih lanjut Mulyadi menyampaikan, khususnya di insfratruktur salah satunya pembangunan gorong-gorong yang nilainya itu sebesar Rp. 113 juta.

"Antara laporan dan pelaksanaan itu berbeda, karena Kita audit di lapangan, melakukan investigasi, pembangunan tidak sesuai dengan yang diharapkan seperti pembangunan gorong-gorong, dan jalan lingkungan yang nilainya kalau ga salah Rp.10 jutaan anggaran tahun 2023,"cetusnya.

Halaman:

Editor: Agus Kusmayadi

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x