Kaukus Peduli Pendidikan Soroti Musim Perpisahan Sekolah di Garut, Anggaran Besar ?

- 20 Juni 2024, 21:52 WIB
Acara pelepasan siswa di salah SMPN di Kecamatan Selaawi Garut.
Acara pelepasan siswa di salah SMPN di Kecamatan Selaawi Garut. /Agus Kusmayadi /Metro Jabar

METROJABAR-Kaukus Peduli Pendidikan menyoroti musim perpisahan sekolah di Kabupaten Garut. Pasalnya perpisahan atau acara pelepasan siswa yang sudah menjadi tradisi adat istiadat di setiap sekolah itu diduga memakan anggaran yang tidak sedikit.

Seperti hari ini Kamis 20 Juni 2024, beberapa sekolah tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten melaksanakan kegiatan pelepasan siswa kelas 9 dengan begitu meriah. Bahkan dari informasi yang didapat diduga ada iuran dari setiap siswa agar pelaksanaan acara tersebut terwujud.

Ketua Kaukus Peduli Pendidikan Garut Jajang Nurjaman atau yang akrab disapa Janu mengatakan bahwa tradisi tahunan yang diselenggarakan oleh sekolah semestinya tidak mesti dilaksanakan. Menurutnya, itu hanya membuat beban bagi para orang tua.

"Mestinya tidak ada acara perpisahan atau pelepasan siswa, Ya katanya sudah tradisi, tapi harus fair juga donk perhatikan orang tua yang tidak mampu, jangan menjadi beban buat mereka,"kata Janu, Kamis (20/6/2024).

Lebih lanjut kata Janu, baiknya acara perpisahan kalau mau dikemas dengan sesederhana mungkin, "itu kan ada iuran dari siswa untuk acara perpisahan yang sudah disepakati antara sekolah, orang tua dan komite. Dari informasi iurannya variatif dari jenjang SMA, SMP, SD, beda-beda jumlah iurannya,"katanya.

"Kalau dilihat acara perpisahan itu diisi dengan kreasi seni, bahkan ada juga yang mendatangkan bintang tamu atau artis ternama, bisa jadi menghabiskan anggaran besar?,"cetusnya.

Diketahui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menegaskan kegiatan atau prosesi wisuda di sekolah tidak bersifat wajib. 

Hal itu juga sudah tertuang di laman Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 75 Tahun 2016 dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Nomor 14 Tahun 2023.

"Mengenai fenomena dan budaya kegiatan wisuda yang dilakukan oleh satuan pendidikan, sesuai Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Nomor 14 Tahun 2023 dan Permendikbud Ristek Nomor 75 Tahun 2016, Kemendikbud Ristek menegaskan bahwa kegiatan itu tidak bersifat wajib," demikian yang tertulis di unggahan akun Instagram resmi Kemendikbud satu bulan lalu, Kamis (16/5/2024).***

 

Editor: Agus Kusmayadi

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah