KPK Beberkan Koordinasi dengan Polri dan Kejaksaan Tak Berjalan Baik

- 2 Juli 2024, 00:21 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (1/7/2024).  DPR RI
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (1/7/2024). DPR RI /

METROJABAR - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkapkan bahwa masih adanya ego sektoral antara lembaga yang dipimpinnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Ego sektoral tersebut, menurut Alex yang membuat koordinasi dan supervisi antara KPK dengan Polri dan Kejagung tidak berjalan dengan baik selama ini. Hal itu dikatakan Alex saat KPK menghadiri rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (1/7/2024).

Alex juga mengatakan, koordinasi cenderung tertutup jika ada oknum di dua lembaga itu yang terjerat kasus korupsi yang tengah di tangani KPK.

Baca Juga: DPR RI Menyoroti Penyebab Citra KPK Turun: Apa kendala yang sedang terjadi di dalam internal KPK

Awalnya, Alex menyinggung perihal kegagalannya memberantas korupsi selama delapan tahun memimpin KPK, serta membahas soal pemberantasan korupsi di Tanah Air yang memiliki sistem berbeda dengan negara lainnya seperti di Singapura dan Hong Kong.
Menurutnya, kedua negara yang sukses menangani kasus korupsi tersebut hanya memiliki satu lembaga yang menangani tindak pidana korupsi. Sedangkan Indonesia tiga lembaga penegak hukum bisa menangani kasus korupsi.

"Problem di KPK itu kalau boleh saya sampaikan, ada beberapa yang menyangkut kelembagaan, mungkin juga regulasi, kemudian SDM (Sumber Daya Manusia) ya. Dari sisi kelembagaan tidak seperti di negara-negara lain yang saya sebutkan misalnya yang berhasil dalam pemberantasan korupsi Singapura atau Hongkong,” kata Alex.

Baca Juga: Pemda Provinsi Jabar Komitmen Tingkatkan Produktivitas Pertanian Melalui Optimalisasi Lahan dan Pompanisasi

"Sedangkan kalau di KPK (Indonesia), ada tiga lembaga, KPK, Polri, Kejaksaan, memang di dalam UU KPK yang lama maupun yang baru, ada fungsi koordinasi dan supervisi ya, apakah berjalan dengan baik? Harus saya sampaikan bapak/ibu sekalian, tidak berjalan dengan baik,” sambungnya.

Dia lantas berbicara masalah ego sektoral dan koordinasi antara tiga lembaga penegak hukum yang menangani kasus tindak pidana korupsi. Untuk menangani hal itu, Alex mengatakan, KPK pada beberapa waktu lalu telah berkomunikasi dengan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkop Polhukam) Hadi Tjahjanto untuk mencermati masalah tersebut.

Selain itu, Alex meminta agar Menkopolhukam bisa memfasilitasi koordinasi antara tiga lembaga yang sama-sama menangani masalah korupsi. Sebab, meyakini bahwa tidak akan ada sikap ego sektoral jika yang memfasilitasi koordinasi tersebut merupakan lembaga yang lebih tinggi.

Halaman:

Editor: Guntur Putra Sutisna

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah