“Akan kami proses sesuai mekanisme hukum oleh bagian legal Coorporate PTPN I Regional 2,” tegasnya.
Baca Juga: Kejati Jabar Menahan INA Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pasar Sindang Kasih Cigasong Majalengka
Kebijakan PTPN dalam hal kerja sama pemanfaatan lahan, sambungnya lebih diarahkan pada lahan-lahan yang sebelumnya sudah terjadi alih fungsi lahan perkebunan menjadi lahan pertanian sayuran. Akibat dari okupasi atau penggarapan illegal oleh oknum masyarakat, yang terjadi pada waktu lampau belasan tahun yang lalu. Beberapa ketentuan yang sangat prinsip adalah lahan merupakan lahan okupasi masa lampau (belasan tahun), petani atau penggarap sebagai mitra, harus warga desa sekitar kebun yang diketahui dan disetujui oleh Kepala Desa setempat.
“Sebagai bentuk win win solution dari PTPN dengan kerja sama pemanfaatan lahan PMDK (Pemberdayaan Masyarakat Desa sekitar Kebun) dengan aturan & mekanisme yang sudah diatur oleh perusahaan,” sambungnya.
Baca Juga: Menkeu Sebut APBD tetap Terjaga dan On Track
Selain itu GM Managemen Aset PTPN I Regional 2, menyampaikan bahwa, sampai dengan saat ini PTPN 1 Regional 2 masih erat berhubungan dan koordinasi baik dengan Polda dan Kodam III/SLW, bahkan dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati). Bukan saja karena sudah ada Perjanjian kerja sama dalam penegakan hukum, pembinaan teritorial & penanganan kemanan ataupun gangguan usaha perkebunan, tetapi juga menyangkut aset negara yang dalam hal ini diamanahkan kepada PTPN I Regional 2 sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mengelolanya.
“kerja sama ataupun MoU tersebut, merupakan turunan dari MoU yang juga sudah dilaksanakan di tingkat Kementerian BUMN dan Holding PTPN dengan Polri & Kejaksaan Agung RI,” tuturnya.
Dia juga mengatakan jika dikerjasamakan tentunya akan menjadi preseden buruk dan memicu peningkatan terjadinya okupasi (perusakan/pembongkaran tanaman teh).
Baca Juga: Kapolda Jabar Turun Langsung Bagikan Takjil Untuk Para Pengendara di Kota Bandung
“Jika dilanjutkan akan memicu peningkatan terjadinya okupasi, kerja sama PMDK seperti yang telah dijelaskan sebelumnya adalah untuk lahan yang sudah belasan tahun menjadi lahan okupasi. Jadi bukan merupakan lahan bongkaran baru,” tutur Dedi.