Kejati Jabar Menahan INA Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pasar Sindang Kasih Cigasong Majalengka

- 26 Maret 2024, 22:53 WIB
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat akhirnya melakukan penahanan terhadap tersangka INA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pasar Sindang kasih Cigasong Kab. Majalengka
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat akhirnya melakukan penahanan terhadap tersangka INA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pasar Sindang kasih Cigasong Kab. Majalengka /Caca/Metro Jabar

METROJABAR-Setelah melakukan pemeriksaan selama kurang lebih 7 (tujuh ) jam,Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat akhirnya melakukan penahanan terhadap tersangka INA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/ kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah atau Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka.

Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan pada Tingkat Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-781/M.2.5/Fd.2/03/2024 tanggal 26 Maret 2024.

Menurut Aspidsus Kejati Jabar Syarief Sulaeman Nahdi, S.H., M.H pada hari Selasa 26 Maret 2024 dilakukan upaya paksa penahanan terhadap salah satu tersangka, yaitu atas inisial INA.

"Saat ini yang bersangkutan kita lakukan upaya paksa selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan klas 1 Bandung," ujar Syarief.

Sementara itu menurut Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan bahwa ada 1 (satu) orang tersangka lagi yaitu M yang belum memenuhi panggilan, dan akan dilakukan lagi penggilan kepada yang bersangkutan.

"Masih ada satu orang (tersangka) lagi yaitu M yang hingga kini belum memenuhi panggilan dan akan kembali dilakukan pemanggilan",katanya.

Kepada tersangka INA dikenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Tersangka INA yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia( BKPSDM) Kabupaten Majalengka pada tahun 2019-2021, tersangka INA menjabat Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Majalengka.***

Editor: Caca Cariwan, SE

Sumber: Siaran Pers


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x