Kemenkumham Jabar Ikuti Seminar Pemberantasan Kejahatan KI Secara Nasional, ini penjelasannya

- 7 Mei 2024, 09:37 WIB
Kadiv Yankum Andi Tallenting Langi bersama Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Dona Prawisuda  menghadiri kegiatan Intellectual Property Crime Forum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
Kadiv Yankum Andi Tallenting Langi bersama Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Dona Prawisuda  menghadiri kegiatan Intellectual Property Crime Forum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual /Caca/Metro Jabar

METROJABAR,KUNINGAN- Kepala kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Masjuno, mengintruksikan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andi Taletting Langi beserta Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Dona Prawisuda  menghadiri kegiatan Intellectual Property Crime Forum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang bertempat di Js Luwansa,Jakarta selatan, Senin, (6/05/2023)

Forum IPCF yang diadakan oleh Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa tahun 2024 ini menjadi wadah pertama kali untuk membangun kolaborasi lintas sektor dalam penanganan dan pemberantasan kejahatan di bidang Kekayaan Intelektual (KI), baik di tingkat nasional maupun internasional.

Dalam forum IPCF, fokusnya yaitu memperkuat sinergi antara para stakeholder guna meningkatkan kerjasama antar Satuan Tugas IP Task Force dalam menanggulangi pelanggaran dan kejahatan di bidang kekayaan intelektual.

Dengan tema "Intellectual Property Protection and Sustainable Development Goals Building Our Common Future With Innovation And Creativity",

forum tersebut bertujuan untuk menyatukan langkah dalam mendukung tujuan pembangunan berkelanjutan dengan inovasi dan kreativitas sebagai fondasi utama.

Muhamad Rizqa Aulia dari Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, memberikan penjelasan mengenai peran krusial Pasal 25 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagai fondasi hukum dalam melindungi Kekayaan Intelektual (KI).

Dirinya menegaskan bahwa Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik, serta konten-konten intelektual yang ada di dalamnya termasuk dalam lingkup perlindungan hukum atas Hak Kekayaan Intelektual sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, ujarnya.

Selain itu pada acara tersebut Direktorat Penyidikan Obat dan Makanan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyajikan materi tentang peran lembaga dalam mendukung penegakan hukum terkait Hak Kekayaan Intelektual. Pemateri menyoroti upaya BPOM dalam melakukan intensifikasi penindakan terhadap obat ilegal dan palsu yang beredar, baik melalui kanal offline maupun online, sesuai dengan wewenangnya. Pada tahun 2023, tercatat sebanyak 68 kasus obat dan makanan ilegal ditemukan di seluruh Indonesia, yang menunjukkan peningkatan dari jumlah kasus pada tahun sebelumnya, yang mencapai 64 kasus.

Pemateri menekankan bahwa sebagian besar obat dan makanan ilegal tersebut berasal dari transaksi online melalui berbagai marketplace yang ada.

Dalam sesi terakhir forum IPCF, pemateri yang berhubungan erat dengan Penyidikan dan Kejahatan Kekayaan Intelektual (IP Crime) dari Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri menyampaikan informasi mengenai pembentukan unit khusus kekayaan intelektual dalam Polri guna menangani sindikat kriminal yang terlibat dalam pembuatan merek palsu dan produk bajakan.

Halaman:

Editor: Caca Cariwan, SE

Sumber: Humas


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah