METROJABAR - Sidang perdana kasus dugaan penjualan rumah mewah dengan terdakwa Adenya alias Sasha digelar di Pengadilan Negeri Bandung,Selasa 7 Mei 2024.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agus Komarudin berjalan dengan lancar.
Di akhir persidangan, Terdakwa Adetya alias Sasha mengajukan kepada Ketua Majelis Hakim perihal penangguhan penahanan.
Usai persidangan, JPU Kejari Bandung Yadi mengatakan bahwa agenda sidang hari ini pembacaan dakwaan dengan pasal 370-378.
"Pembacaan dakwaan agendanya, " jelas Yadi di Pengadilan Negeri Bandung.
Yadi menjelaskan perihal adanya permohonan penangguhan penahanan oleh Terdakwa kepada Hakim, menjadi kewenangan Hakim.
"Ya kewenangan Hakim itu, " paparnya.
Terpisah kuasa hukum Terdakwa, menjelaskan bahwa selaku penasehat hukum melihat dakwaan oleh JPU tadi sesuai dengan proses hukum yg dijalanin oleh terdakwa.
Kasus ini sendiri berawal dari pelapor bernama Idod telah berulangkali menagih Surat Sertifikat Hak Milik rumah untuk pembeli kepada Terdakwa Adetya Alias Sahsa.
Ternyata sudah di perjual belikan oleh terdakwa kepada pihak lain.