Pengoplosan Gas Elpiji Bersubsidi 4 Pelaku Diamankan Polres Indramayu

- 23 Maret 2024, 14:25 WIB
Kepala Polres Indramayu AKBP Fahmi Siregar di Indramayu, saat menjelaskan konferensi Pers di Mapolres Indramayu, Jumat 22 Maret 2024.metrojabar/Guntur
Kepala Polres Indramayu AKBP Fahmi Siregar di Indramayu, saat menjelaskan konferensi Pers di Mapolres Indramayu, Jumat 22 Maret 2024.metrojabar/Guntur /

METROJABAR - Pengoplosan gas elpiji bersubsidi 4 pelaku diamankan Polres Indramayu. Adanya informasi penemuan pengoplosan gas elpiji ukuran 3 Kg kedalam tabung 12 Kg membuat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu bergerak cepat. Tidak butuh waktu lama membongkar, praktik ilegal pengoplosan tabung gas elpiji bersubsidi di Indramayu, Jawa Barat. Empat orang diduga pelaku berinisial WL, DD, HR serta IL langsung di amankan Polres Indramayu.

Baca Juga: Pengawasan Pelanggaran KI, Kemenkumham Jabar bersinergi dengan PPNS Dinas Terkait
 
Adanya penangkapan kegiatan pengoplosan gas elpiji bersubsidi yang dilaksanakan oleh Satreskrim Polres Indramayu. Kepala Polres Indramayu AKBP Fahmi Siregar di Indramayu, mengatakan. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri, yang menemukan aktivitas pengoplosan gas elpiji ukuran 3 kg ke dalam tabung 12 kg di pinggir Pantai Tanjakan, Indramayu.

“Kami bersama dengan Baintelkam Polri kemudian langsung menyelidiki (informasi) ini, yang akhirnya berhasil mengamankan empat orang tersangka,” kata Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu. Jumat 22 Maret 2024.

Baca Juga: Sosok Kasat Reskrim Polresta Bandung 2 Tahun Menjabat Mengukir Prestasi Mengungkap Segudang Kasus

Kapolres Indramayu adanya penangkapan 4 (empat) pelaku pengoplosan gas bersubsidi menjelaskan keempat pelaku memiliki peran berbeda dalam kasus ini. Misalnya WL yang menyediakan tempat untuk praktik pengoplosan tersebut serta DD bertugas menyuplai tabung gas ke lokasi tersebut.

“Pengoplosan gas bersubsidi tersebut, yang berhasil kami bongkar terorganisir. Ada yang menyediakan tempat dan ada yang praktik mengoplos,” jelasnya.

Selain itu Fahri mengatakan pelaku lainnya yakni HR merupakan sopir truk yang bertugas mengantarkan tabung gas hasil oplosan, sedangkan tersangka IL merupakan seorang kernet.

Baca Juga: Sekcam Pangalengan Kabupaten Bandung Melarang Wartawan Meliput Kegiatan Evaluasi Bansos: Ini Penjelasannya!

Menurutnya, setiap pelaku bisa mendapatkan keuntungan dengan besaran yang berbeda dari menjalankan bisnis ilegal ini.

Halaman:

Editor: Guntur Putra Sutisna

Sumber: Penulis: Guntur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x