PT PIL & KKP Jalin Kerjasama Ekspor Ikan Tuna ke Mancanegara, Ternyata Ini Keuntungan yang Diperoleh Keduanya

- 21 November 2023, 18:10 WIB
Dirut PT. Pindad Internasional Logistik, Suresh Ferdinan saat melakukan penandatanganan MoU Logistik dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk ekspor ikan tuna ke mancanegara
Dirut PT. Pindad Internasional Logistik, Suresh Ferdinan saat melakukan penandatanganan MoU Logistik dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk ekspor ikan tuna ke mancanegara /

METROJABAR - Direktur Utama PT. Pindad, Abraham Mose bersama Direktur Utama PT. Pindad Internasional Logistik (PT PIL), Suresh Ferdian melakukan penandatanganan MoU mengenai logistik pengiriman ikan tuna ke sejumlah negara dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP), di acara Hari Ikan Nasional (Harkannas) 2023 di Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (21/11/2023).

Sejumlah jajaran pimpinan tinggi PT Pindad dan PT PIL turut hadir. Kementerian Kelautan dan Perikanan memberikan kepercayaan kepada PT PIL dalam melakukan pengangkutan ekspor ikan tuna ke sejumlah negara.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menjelaskan terkait strategi yang tengah dijalankan dalam menjaga populasi ikan di Indonesia mengingat penangkapan ikan masih dilakukan secara bebas dan mengakibatkan populasi ikan semakin menurun.

Menurutnya, dari Sabang sampai Merauke merupakan penghasil berbagai jenis ikan yang jumlahnya sangat banyak. Bahkan, bisa mencapai 12,5 juta ton ikan per tahun. Namun, sangat disayangkan cara pengambilannya masih tidak teratur.

Pihaknya pun menjelaskan, program penangkapan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2023. Di dalam peraturan ini menjelaskan bahwa penangkapan ikan dilakukan secara terukur.

"Kami ingin meninggalkan zaman jahiliyah dalam hal penangkapan ikan di laut secara bebas. Tapi, kami ingin menangkap ikan dengan cara beradab agar populasi perikanan kami terjaga dengan baik," ucap Sakti.

Dalam PP Nomor 11 tahun 2023, dijelaskan bahwa zona penangkapan ikan terukur, meliputi wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia (WPPNRI) di perairan laut dan laut lepas.

WPPNRI merupakan wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan dan pembudidayaan ikan yang meliputi perairan Indonesia, zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia, sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang potensial untuk diusahakan di wilayah Indonesia.

Selain ditetapkannya zona penangkapan ikan terukur, PP No 11 Tahun 2023 turut mengatur mengenai kuota penangkapan ikan pada zona penangkapan ikan terukur, di mana kuota tersebut dihitung berdasarkan potensi sumber daya ikan yang tersedia dan jumlah tangkapan yang diperbolehkan dengan mempertimbangkan tingkat pemanfaatan sumber daya ikan.

Dirut PT. Pindad Internasional Logistik, Suresh Ferdinan saat melakukan penandatanganan MOU Logistik dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk ekspor ikan tuna ke mancanegara
Dirut PT. Pindad Internasional Logistik, Suresh Ferdinan saat melakukan penandatanganan MOU Logistik dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk ekspor ikan tuna ke mancanegara
Di samping penangkapan, dia juga menyebutkan bahwa Indonesia harus mampu menyaingi negara maju dalam hal pengembangan budidaya perikanan baik di pesisir maupun di laut. Sehingga di masa yang akan datang penangkapan ikan akan menurun dan populasinya bisa terjaga.

Halaman:

Editor: Caca Cariwan, SE


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah