Sidang Praperadilan,Kuasa Hukum Pegi Persoalka Penetapan Tersangka Oleh Polda Jabar

- 1 Juli 2024, 22:58 WIB
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan saat diwawancarai awak media
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan saat diwawancarai awak media /Agus Kusmayadi /Metro Jabar

METROJABAR-Sidang praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky 2016 silam, kuasa hukum Pegi Setiawan persoalkan penangkapan dan penetapan tersangka oleh Polda Jawa Barat. 

Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni Rm dalam agenda persidangan praperadilan hari ini kita mempersoalkan dua point terkait penangkapan dan penetapan tersangka. 

"Yang pertama mempersoalkan penangkapan, kedua mempersoalkan penetapan tersangka," ujar Toni Rm seusai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung. Senin (01/07/2024) Siang. 

Lebih lanjut Toni menjelaskan, pada agenda hari ini tim kuasa hukum Pegi Setiawan sendiri membacakan permohonan praperadilan sebanyak 35 halaman. 

"Permohonan praperadilan kami ada 35 halaman, pada point nya mempersoalkan pertama dalam konfrensi pers Polda Jabar selalu mengatakan penangkapan Pegi Setiawan dasarnya adalah DPO, putusan pengadilan yang sudah ingkrah," ungkapnya. 

Sidang praperadilan Pegi Setiawan sendiri akan dilanjutkan pada Selasa (02/07/2024) pukul 09.00 WIB. dengan agenda tanggapan termohon Polda Jawa Barat. 

Dan dilanjutkan Replik dari kuasa hukum Pegi sekitar pukul 13.00 WIB, serta Duplik dari kuasa hukum Polda Jabar pukul15.00 WIB.***

 

Editor: Agus Kusmayadi

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah