Baca Juga: KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Jawa Timur sebagai Tersangka: Pemotongan Insentif ASN
Kejanggalan yang ditemukan Inspektorat, yakni pada pengelolaan dana bantuan program Pemerintah Dana Desa Tahun Anggaran 2020 senilai Rp 400.456.148. Anggaran tersebut sedianya digunakan untuk membiayai 14 kegiatan pembangunan fisik dan pemberdayaan masyarakat.
“Namun yang dapat dipertanggungjawabkan hanya sebesar Rp 229.900.000, sehingga terdapat selisih anggaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp 170.556.148,” ungkap Ihram.
Temuan berikutnya, lanjut Irham, adalah kejanggalan dalam pengelolaan anggaran dana desa pada tahun 2021 senilai Rp 349.674.932. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi pembiayaan 19 kegiatan pembangunan fisik dan pemberdayaan.
Pasalnya, dari dana yang dicairkan, penggunaan anggaran yang bisa dipertanggungjawabkan hanya sebesar Rp 160.016.000. Sedangkan anggaran sebesar anggaran Rp 189.658.932, menurut hasil pemeriksaan Inspektorat, tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Baca Juga: Paduka Pangalengan ikut Serta Memeriahkan Hari Jadi Kabupaten Bandung ke 383
“Jumlah anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dari dua tahun anggaran tersebut adalah sebesar Rp 360 juta lebih,” kata Ihram.
Dia menambahkan, kasus yang menjeratnya, (IA) Kepala Desa Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***