Korupsi Dana Desa dan Mangkir dari Panggilan Seorang Kades di Mojokerto Akhirnya Ditangkap Polisi

- 20 April 2024, 19:23 WIB
Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto saat konferensi pers, Jumat 19 April 2024.Metrojabar/Guntur
Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto saat konferensi pers, Jumat 19 April 2024.Metrojabar/Guntur /

METROJABAR - Salah seorang Kepala desa di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, ditangkap polisi usai melaksanakan acara halalbihalal bersama Bupati Mojokerto pada Selasa (16/4/2024). Penangkapan Kepala desa itu diduga melakukan korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2020 dan 2021 dengan kerugian negara sebesar Rp 360 juta.

Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto mengungkapkan, pihaknya menangkap Ikhwan Arofidana, Kepala Desa Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Mojokerto, atas dugaan kasus korupsi Dana Desa yang telah merugikan Negara.

Baca Juga: Kades Warnasari Kabupaten Bandung Ikut Memeriahkan Hari Jadi Kabupaten Bandung ke 383 Tahun

Perbuatan tersangka dilakukan pada tahun 2020 dan 2021. Sebagian dari dana yang turun untuk pembiayaan kegiatan tidak bisa dipertanggung
jawabkan.

“Yang bersangkutan oknum kepala desa. Diduga melakukan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara di tahun anggaran 2020 dan 2021,” kata Ihram dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Jumat (19/4/2024).

Baca Juga: Prabowo Meminta Pendukungnya Tidak Melakukan Aksi Damai di Gedung MK

Ihram mengatakan, Ikhwan Arofidana ditangkap petugas secara paksa setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Mojokerto, untuk menjalani pemeriksaan. Ikhwan ditangkap paksa oleh petugas setelah menghadiri acara halalbihalal bersama Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati di Kantor Kecamatan Kutorejo pada Selasa (16/4/2024).

“Begitu surat kedua tidak diindahkan (diabaikan), saya perintahkan untuk penangkapan,” ujar Ihram.

Dia menjelaskan, tersangka diduga menggunakan anggaran pembangunan desa untuk kepentingan pribadinya. Perbuatan tersangka terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat yang menemukan kerugian dari penggunaan uang negara untuk pembangunan dan pembiayaan kegiatan di desa.

Baca Juga: KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Jawa Timur sebagai Tersangka: Pemotongan Insentif ASN

Kejanggalan yang ditemukan Inspektorat, yakni pada pengelolaan dana bantuan program Pemerintah Dana Desa Tahun Anggaran 2020 senilai Rp 400.456.148. Anggaran tersebut sedianya digunakan untuk membiayai 14 kegiatan pembangunan fisik dan pemberdayaan masyarakat.

“Namun yang dapat dipertanggungjawabkan hanya sebesar Rp 229.900.000, sehingga terdapat selisih anggaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp 170.556.148,” ungkap Ihram.

Temuan berikutnya, lanjut Irham, adalah kejanggalan dalam pengelolaan anggaran dana desa pada tahun 2021 senilai Rp 349.674.932. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi pembiayaan 19 kegiatan pembangunan fisik dan pemberdayaan.

Pasalnya, dari dana yang dicairkan, penggunaan anggaran yang bisa dipertanggungjawabkan hanya sebesar Rp 160.016.000. Sedangkan anggaran sebesar anggaran Rp 189.658.932, menurut hasil pemeriksaan Inspektorat, tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: Paduka Pangalengan ikut Serta Memeriahkan Hari Jadi Kabupaten Bandung ke 383

“Jumlah anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dari dua tahun anggaran tersebut adalah sebesar Rp 360 juta lebih,” kata Ihram.

Dia menambahkan, kasus yang menjeratnya, (IA) Kepala Desa Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Editor: Guntur Putra Sutisna

Sumber: Penulis: Guntur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah