Korupsi Dana Desa dan Mangkir dari Panggilan Seorang Kades di Mojokerto Akhirnya Ditangkap Polisi

- 20 April 2024, 19:23 WIB
Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto saat konferensi pers, Jumat 19 April 2024.Metrojabar/Guntur
Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto saat konferensi pers, Jumat 19 April 2024.Metrojabar/Guntur /

METROJABAR - Salah seorang Kepala desa di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, ditangkap polisi usai melaksanakan acara halalbihalal bersama Bupati Mojokerto pada Selasa (16/4/2024). Penangkapan Kepala desa itu diduga melakukan korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2020 dan 2021 dengan kerugian negara sebesar Rp 360 juta.

Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto mengungkapkan, pihaknya menangkap Ikhwan Arofidana, Kepala Desa Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Mojokerto, atas dugaan kasus korupsi Dana Desa yang telah merugikan Negara.

Baca Juga: Kades Warnasari Kabupaten Bandung Ikut Memeriahkan Hari Jadi Kabupaten Bandung ke 383 Tahun

Perbuatan tersangka dilakukan pada tahun 2020 dan 2021. Sebagian dari dana yang turun untuk pembiayaan kegiatan tidak bisa dipertanggung
jawabkan.

“Yang bersangkutan oknum kepala desa. Diduga melakukan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara di tahun anggaran 2020 dan 2021,” kata Ihram dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Jumat (19/4/2024).

Baca Juga: Prabowo Meminta Pendukungnya Tidak Melakukan Aksi Damai di Gedung MK

Ihram mengatakan, Ikhwan Arofidana ditangkap petugas secara paksa setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Mojokerto, untuk menjalani pemeriksaan. Ikhwan ditangkap paksa oleh petugas setelah menghadiri acara halalbihalal bersama Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati di Kantor Kecamatan Kutorejo pada Selasa (16/4/2024).

“Begitu surat kedua tidak diindahkan (diabaikan), saya perintahkan untuk penangkapan,” ujar Ihram.

Dia menjelaskan, tersangka diduga menggunakan anggaran pembangunan desa untuk kepentingan pribadinya. Perbuatan tersangka terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat yang menemukan kerugian dari penggunaan uang negara untuk pembangunan dan pembiayaan kegiatan di desa.

Halaman:

Editor: Guntur Putra Sutisna

Sumber: Penulis: Guntur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x