Adanya Pembongkaran Lahan PTPN 1 Regional 2, GM Managem Aset Angkat Bicara

29 Maret 2024, 12:05 WIB
Pembongkaran lahan teh di Ciwidara, Kertamanah, Blok Makam Pahlawan, Perkebunan Malabar PTPN 1 Regional 2. Memakai alat berat.metrojabar/Guntur /

METROJABAR - Adanya pembongkaran lahan teh di Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 1 regional 2, di Ciwidara, Kertamanah, Blok Makam Pahlawan, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung. Diduga luput dari pengawasan yang mengakibatkan pembukaan lahan baru di area PTPN 1 Regional 2 menggunakan alat berat (Beko), membuat Dedi Kusramdani GM Managemen Aset PTPN I Regional 2 angkat bicara.

Adanya perbincangan hangat di kalangan masyarakat adanya pembukaan lahan baru di area lahan HGU PTPN 1 Regional 2 tersebut, entah siapa yang melakukan. Menjadi polemik di kalangan masyarakat.

Baca Juga: Presiden Jokowi sebut tahun ini jumlah pemudik meningkat 56 persen yaitu 190 juta orang

Menindaklanjuti laporan adanya pembukaan lahan baru tersebut GM Managemen Aset PTPN I Regional 2 angkat bicara terkait adanya pembongkaran lahan teh di area Kertamana. Bahwa pembongkaran tanaman di lahan tersebut sama sekali tidak ada izin apalagi kerja sama pemanfaatan lahan antara pihak yang melakukan pembongkaran dengan PTPN I Regional 2.

“Belum ada izin kerja sama dengan PTPN 1 Regional 2,” jelasnya.

Menurutnya, kegiatan tersebut saat ini sudah dihentikan oleh management kebun malabar unit Kertamanah.

Baca Juga: Pencarian Korban Tanah Longsor di Cipongkor Bandung Barat Kodam III/SLW Terjunkan Pasukan

“Tanaman tersebut merupakan tanaman teh produktif dan msh dikelola oleh Kebun Malabar Unit Kertamanah,” kata Dedi Kusramdani, melalui pesan singkat, Jumat 29 Maret 2024.

Selain itu dia menegaskan secepatnya akan investigasi dan jika ada dugaan tindak pidana perusakan aset PTPN yang notabene merupakan aset negara berupa tanaman.

“Akan kami proses sesuai mekanisme hukum oleh bagian legal Coorporate PTPN I Regional 2,” tegasnya.

Baca Juga: Kejati Jabar Menahan INA Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pasar Sindang Kasih Cigasong Majalengka

Kebijakan PTPN dalam hal kerja sama pemanfaatan lahan, sambungnya lebih diarahkan pada lahan-lahan yang sebelumnya sudah terjadi alih fungsi lahan perkebunan menjadi lahan pertanian sayuran. Akibat dari okupasi atau penggarapan illegal oleh oknum masyarakat, yang terjadi pada waktu lampau belasan tahun yang lalu. Beberapa ketentuan yang sangat prinsip adalah lahan merupakan lahan okupasi masa lampau (belasan tahun), petani atau penggarap sebagai mitra, harus warga desa sekitar kebun yang diketahui dan disetujui oleh Kepala Desa setempat.

“Sebagai bentuk win win solution dari PTPN dengan kerja sama pemanfaatan lahan PMDK (Pemberdayaan Masyarakat Desa sekitar Kebun) dengan aturan & mekanisme yang sudah diatur oleh perusahaan,” sambungnya.

Baca Juga: Menkeu Sebut APBD tetap Terjaga dan On Track

Selain itu GM Managemen Aset PTPN I Regional 2, menyampaikan bahwa, sampai dengan saat ini PTPN 1 Regional 2 masih erat berhubungan dan koordinasi baik dengan Polda dan Kodam III/SLW, bahkan dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati). Bukan saja karena sudah ada Perjanjian kerja sama dalam penegakan hukum, pembinaan teritorial & penanganan kemanan ataupun gangguan usaha perkebunan, tetapi juga menyangkut aset negara yang dalam hal ini diamanahkan kepada PTPN I Regional 2 sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mengelolanya.

“kerja sama ataupun MoU tersebut, merupakan turunan dari MoU yang juga sudah dilaksanakan di tingkat Kementerian BUMN dan Holding PTPN dengan Polri & Kejaksaan Agung RI,” tuturnya.

Dia juga mengatakan jika dikerjasamakan tentunya akan menjadi preseden buruk dan memicu peningkatan terjadinya okupasi (perusakan/pembongkaran tanaman teh).

Baca Juga: Kapolda Jabar Turun Langsung Bagikan Takjil Untuk Para Pengendara di Kota Bandung

“Jika dilanjutkan akan memicu peningkatan terjadinya okupasi, kerja sama PMDK seperti yang telah dijelaskan sebelumnya adalah untuk lahan yang sudah belasan tahun menjadi lahan okupasi. Jadi bukan merupakan lahan bongkaran baru,” tutur Dedi.

Dedi menegaskan, lahan yang sudah telanjur dibongkar tersebut akan diupayakan dikembalikan pada fungsinya atau paling tidak dilakukan penghijauan/reboisasi dengan penanaman tanaman keras.

“Lahan yang sudah dibongkar akan di kembalikan pada fungsinya. Untuk mengantisipasi terjadinya dampak lingkungan terlebih di musim hujan ini,” tegasnya.

Baca Juga: Kapolri Prediksi Arus Mudik Lebaran Tahun ini Mengalami Peningkatan 56 persen dibandingkan tahun 2023.

Dia mengajak kepada seluruh stekholder dan masyarakat, untuk bersama sama menjaga aset negara khususnya di PTPN 1 Regional 2.

“Mari kita bersama sama sesuai peran masing masing untuk mengawal dan menjaga aset negara khususnya di PTPN I Regional 2 ini sehingga dapat memberikan kontribusi positif bagi masyarakat, bangsa & negara,” harapannya.***

Editor: Guntur Putra Sutisna

Sumber: Penulis: Guntur

Tags

Terkini

Terpopuler