Kejati Jabar Periksa 2 Orang Saksi Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pasar Sindangkasih Cigasong Majalengka

- 24 April 2024, 11:23 WIB
Kasi Penkum Kejati Jabar,Nur Sricahyawijaya.
Kasi Penkum Kejati Jabar,Nur Sricahyawijaya. /Penkum Kejati Jabar /Metro Jabar

METROJABAR-Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi terkait tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/kewenangan secara sistematis yang dilakukan oleh oknum ASN/pejabat di lingkungan Pemkab Majalengka dalam dugaan kasus Perjanjian Kerjasama (PKS) proyek pembangunan guna serah (Build,Operate and Transfer/BOT) pasar Sindangkasih Cigasong Kabupaten Majalengka.

Kedua saksi ini yakni KS selaku Bupati Majalengka periode 2018-2023 dan AL selaku INSPEKTUR wilayah IV Itjen Kementrian dalam Negeri tahun 2020 s/d sekarang.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya,pemeriksaan 2 saksi ini dilakukan guna melakukan pendalaman terkait aturan kegiatan 

bangun Guna Serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindangkasih Cigasong Kabupaten Majalengka.

"Terhadap 2 (dua) orang Saksi tersebut dilakukan pemeriksaan guna melakukan pendalaman terkait aturan kegiatan bangun Guna Serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindangkasih Cigasong Kabupaten Majalengka",katanya.

"Untuk saksi AL dilakukan pemeriksaan dari pukul 11.00 Wib sampai dengan pukul 14.30 Wib sedangkan saksi KS dilakukan Pemeriksaan dilakukan selama 8 jam dari mulai pukul 10.00 Wib hingga pukul 18.00 Wib," sambungnya.

Sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menahan 2 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pasar Sindangkasih Cigasong ini yakni INA sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia( BKPSDM) Kabupaten Majalengka pada tahun 2019-2021 dan AN.

Kepada tersangka INA dan AN dikenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.***

 

 

Halaman:

Editor: Agus Kusmayadi

Sumber: penkumkejatijabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x