Diduga Korupsi Dana Desa Mantan Kades di Simalungun Jalani Pemeriksaan Polisi

- 25 April 2024, 03:20 WIB
Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun menangkap HG, mantan pangulu atau Kepala Desa Nagori Purwodadi, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Metrojabar/Guntur
Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun menangkap HG, mantan pangulu atau Kepala Desa Nagori Purwodadi, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Metrojabar/Guntur /

METROJABAR - Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun menangkap HG, mantan pangulu atau Kepala Desa Nagori Purwodadi, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa anggaran 2021.

"HG merupakan pangulu tahun 2021 yang melakukan dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana desa Nagori Purwodadi anggaran 2021," ujar Kepala Satuan Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar Lutfi di Simalungun, Rabu.

Baca Juga: Wakil Menteri BUMN Audensi Meminta Kementerian Agraria Perubahan Status HPL ke HGB

Ghulam melanjutkan penangkapan terhadap HG di Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, atas dasar Laporan Polisi Nomor: LP/A/02/I/2024 yang diterbitkan pada tanggal 22 Januari 2024.

Lebih lanjut, dia mengatakan berdasarkan hasil audit inspektorat Pemerintah Kabupaten Simalungun terdapat kerugian negara sebesar Rp337.103.749 akibat penyalahgunaan dana desa tersebut.

Baca Juga: Gegara Sakit Hati Pinjam Uang Tidak Diberi Seorang Tante Tega Membunuh Keponakannya Sendiri di Tangerang

Anggaran tersebut merupakan dari alokasi dana desa pada 2021 sebesar Rp697.016.000, tapi hanya menerima dana desa sebesar Rp415.306.400 dengan tambahan sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) tahun sebelumnya sebesar Rp58.326.773.

"Kami tidak akan berkompromi dengan tindakan korupsi yang merugikan masyarakat dan negara, penangkapan ini merupakan salah satu dari serangkaian upaya kami untuk membersihkan pengelolaan dana desa dari praktik koruptif," ujarnya.

Baca Juga: Prabowo Subianto Disambut Jajaran Pengurus DPP PKB saat Berkunjung Cak Imin Titip 8 Agenda

Halaman:

Editor: Guntur Putra Sutisna

Sumber: Penulis: Guntur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x