Diduga Korupsi Dana Desa Mantan Kades di Simalungun Jalani Pemeriksaan Polisi

- 25 April 2024, 03:20 WIB
Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun menangkap HG, mantan pangulu atau Kepala Desa Nagori Purwodadi, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Metrojabar/Guntur
Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun menangkap HG, mantan pangulu atau Kepala Desa Nagori Purwodadi, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Metrojabar/Guntur /

Ghulam mengatakan tindakan tegas dari pihak kepolisian, termasuk kasus yang sama di masa depan yang dapat diatasi dengan cepat dan efektif sebagai dari upaya membangun integritas dan profesionalisme dalam pengelolaan sumber daya masyarakat.

Atas perbuatannya tersebut, HG dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Proses hukum terus berlanjut, termasuk pemeriksaan lebih mendalam terhadap tersangka dan penyusunan berkas kasus untuk diserahkan ke jaksa penuntut umum," ucapnya.***

Halaman:

Editor: Guntur Putra Sutisna

Sumber: Penulis: Guntur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah