6 Bulan Disegel, Pembangunan Pabrik Sepatu di Cibatu Garut Segera Dilanjutkan

- 27 Juni 2024, 22:44 WIB
Pihak perusahan saat memperlihatkan dokumen pembukaan segel oleh Gakkum Kementrian Lingkungan Hidup.
Pihak perusahan saat memperlihatkan dokumen pembukaan segel oleh Gakkum Kementrian Lingkungan Hidup. /Agus Kusmayadi /Metro Jabar

METROJABAR-Enam bulan lamanya pembangunan PT Silver Skyline Indonesia dihentikan atau disegel oleh tim penegakan hukum (Gakkum) Kementrian Lingkungan Hidup (KLHK). Hari ini Kamis (27/6/2024) segel itu dibuka kembali, dan masyarakat Kecamatan Cibatu khususnya dan umumnya Garut Utara bisa kembali berbahagia atas dibukanya segel tersebut, dan siap mengawal keberlanjutan pembangunan pabrik sepatu itu.

Penyegelan oleh tim Gakkum KLHK saat itu lantaran pihak perusahaan belum memiliki izin AMDAL.

Salah seorang warga Cibatu Roni Faisal Adam mengaku turut berbahagia atas dibukanya kembali segel yang selama 6 bulan oleh tim Gakkum KLHK.

Dirinya mewakili masyarakat Cibatu khususnya dan umumnya Garut Utara siap mengawal kembali proses pembangunan pabrik yang akan memproduksi sepatu tersebut.

"Masyarakat turut berbahagia dan siap mengawal keberlanjutan pembangunan PT Silver Skyline Indonesia,"kata Roni kepada Metro Jabar, Kamis (27/6/2024).

Pembukaan segel dihadiri unsur TNI-POLRI juga pihak perusahaan PT Silver Skyline Indonesia.

"Dengan dibukanya segel artinya keberlanjutan pembangunan akan dilangsungkan. Semoga ini menjadi awal kembali untuk bersama -sama mendukung proses pembangunan kedepannya,"ujar Roni.

Roni menuturkan tentunya pihak perusahaan akan kembali memproses perizinan baik itu PBG dan SLF ke Pemerintah Kabupaten Garut untuk kembali melanjutkan proses pembangunan pabrik.

"Kami (masyarakat) siap membantu dan mendorong PT SSI untuk menyelesaikan proses perizinan seperti PBG dan SLF agar pabrik ini segera beroperasi,"tuturnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, PT SSI saat ini tengah memproses perizinan untuk SLF dan PBG pada Dinas PUPR Kabupaten Garut. Pihak PUPR Kabupaten Garut masih belum melakukan proses lantaran belum ada dokumen AMDAL yang dikeluarkan pihak Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sebagai dasar hukum.

Halaman:

Editor: Agus Kusmayadi

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah