Tim Penyidik Kejati Jabar Serahkan Tiga Tersangka Kasus Pasar Cigasong ke Kejari Majalengka

- 26 Juni 2024, 20:24 WIB
Tim Penyidik Kejati Jabar Serahkan Tiga Tersangka Kasus Pasar Cigasong ke Kejari Majalengka.
Tim Penyidik Kejati Jabar Serahkan Tiga Tersangka Kasus Pasar Cigasong ke Kejari Majalengka. /Penkum Kejati Jabar /Metro Jabar

METROJABAR-Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana korupsi Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU ) Kejari Majalengka pada Rabu (26/06/2024).

Ketiga tersangka itu yakni INA,AN dan M dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/ kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka.

"Atas dasar itu ketiga tersangka dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," ujar Kasi Penkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya.

"Setelah pelaksanaan Tahap II di Kejati jabar, selanjutnya terhadap tsk INA dan AN dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tahap Penuntutan) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : PRINT-788/M.2.24/Ft/06/2024 di Rutan Kelas 1 Bandung Kebon Waru Kota Bandung selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari Rabu 26 Juni 2024 sampai dengan Senin 15 Juli 2024 dan untuk tersangka M dilakukan penahanan kota," tambah Nur.

Sebelumnya kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut proyek penting yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Majalengka. Proses hukum diharapkan dapat berjalan transparan dan adil, serta memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi.***

Editor: Agus Kusmayadi

Sumber: penkumkejatijabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah