Camat Bersama Seluruh Kades Kecamatan Ibun Bersatu Mendengar Keputusan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa

- 2 Juli 2024, 20:36 WIB
Camat Ibun dampingi seluruh Kepala Desa Kecamatan Ibun mendengarkan petikan keputusan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa. Metrojabar/Guntur
Camat Ibun dampingi seluruh Kepala Desa Kecamatan Ibun mendengarkan petikan keputusan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa. Metrojabar/Guntur /

METROJABAR - Sebuah momen penting terjadi, dimana Camat Ibun bersama seluruh Kepala Desa (Kades) SE Kecamatan Ibun bertemu untuk mendengar petikan keputusan terkait perpanjangan masa jabatan Kepala Desa se Kabupaten Bandung. Dalam suasana penuh kebersamaan dan kejujuran, keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kinerja dan dukungan dari masyarakat.

Petikan keputusan tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa bagi 270 kepala desa se-Kabupaten Bandung langsung di bacakan oleh Bupati Bandung Dadang Supriatna di Sutan Raja Hotel, Soreang, Selasa (2/7/2024).

Baca Juga: Harmoni Legislatif, Kanwil Kemenkumham Jabar dan DPRD Pangandaran Sepakat Sosialisasi 4 Raperda Bersama

Perpanjangan masa jabatan bagi 270 kepala desa se-Kabupaten Bandung ini mengacu kepada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam pertemuan yang dihadiri oleh Camat Ibun dan Seluruh Kepala Desa (Kades), pembacaan petikan keputusan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa di Kecamatan Ibun disampaikan langsung oleh Bupati Bandung Dadang Supriatna. Langkah ini merupakan bentuk komitmen untuk memberikan kesempatan kepada Kepala Desa yang telah terbukti mampu mengemban tugasnya dengan baik, serta mendengarkan aspirasi dan harapan masyarakat yang menjadi pihak yang paling berkepentingan.

Baca Juga: Kemenkumham Jabar Menggelar Rapat Penganugerahan Gelar Kehormatan Adat Sunda

Kehadiran Camat dan seluruh Kades mendengarkan petikan keputusan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa, menjadi representasi dari semangat demokrasi, inklusivitas, dan partisipasi aktif seluruh pihak terkait dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan pemerintahan di tingkat lokal. .

Pembacaan petikan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa di Kabupaten Bandung menjadi momentum penting untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah desa, pemerintah kecamatan, serta berbagai unsur masyarakat dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan pembangunan daerah.

“Dalam spirit gotong royong dan kerja sama, diharapkan seluruh pihak dapat bersatu untuk mencapai tujuan bersama dalam mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan bagi seluruh warga di wilayah tersebut,” ungkap Camat Ibun, Kabupaten Bandung Agus Rustandi.

Baca Juga: Raperda Kepariwisataan Disahkan Jadi Perda

Dengan keputusan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa Camat Ibun berharap, seluruh Desa di Kecamatan Ibun dapat terus berkembang dan memberikan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat.

“Kebersamaan dan keterbukaan dalam pengambilan keputusan menjadi kunci dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan mewujudkan kemajuan yang berkelanjutan di tingkat desa,” harapannya.***

Editor: Guntur Putra Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah