Mendag Meminta Jastip Mematuhi Aturan Kebijakan dan Pengaturan Impor

- 5 Mei 2024, 10:05 WIB
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengingatkan kepada para masyarakat yang membuka jasa titip (Jastip) atau Jastiper untuk menaati aturan impor. Metrojabar/Guntur
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengingatkan kepada para masyarakat yang membuka jasa titip (Jastip) atau Jastiper untuk menaati aturan impor. Metrojabar/Guntur /

METROJABAR - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengingatkan kepada para masyarakat yang membuka jasa titip (Jastip) atau Jastiper untuk menaati aturan impor. Di mana semua barang yang tergolong bukan barang pribadi semuanya dikenakan pajak..

Ketentuan ini dilakukan untuk melindungi masyarakat. Menurutnya apa bila barang impor dari Jastip itu tidak memenuhi aturan dan merugikan masyarakat, maka bisa terancam penjara jika dituntut oleh konsumen.

"Bawa bedak sampai sini orang mukanya rusak terus gimana? Kan bisa masuk penjara, (kalau) dituntut. Tapi kalau sudah ada sertifikat BPOM-nya kalau makanan ada sertifikat halalnya ada izin edarnya," ujar dia di Kawasan Sunter, Jakarat Utara, Sabtu (4/5/2024).

Baca Juga: Ketum PAN Sindir Partai yang Ingin Merapat ke Koalisi Presiden: Kemarin Saya Dukung Prabowo Dicap Murtad 

Mendag Zulkifli Hasan meminta usaha jasa titip (jastip) untuk mematuhi aturan usai pemerintah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. 

Zulhas menyebut, hal tersebut dilakukan pemerintah untuk melindungi konsumen.

“Jangan karena saya mau untung sendiri, mengorbankan hak-hak konsumen itu yang nggak boleh,” tegasnya. 

Untuk diketahui, pemerintah dalam regulasi terbarunya Permendag No.7/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor tak lagi membatasi jumlah barang bawaan pribadi penumpang dari luar negeri.

Dengan demikian pemantauan barang bawaan kembali pada aturan lama yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.203/2017 tentang Ketentuan Ekspor Dan Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang Dan Awak Sarana Pengangkut.***

Editor: Guntur Putra Sutisna

Sumber: Kemendag RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah