Adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kemenkeu RI Gandeng Kejaksaan Agung

- 18 Maret 2024, 18:52 WIB
Adanya temuan dugaan tindak pidana korupsi Kementerian Keuangan RI gandeng Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia. Bertempat di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Senin 18 Maret 2024/METROJABAR/Guntur
Adanya temuan dugaan tindak pidana korupsi Kementerian Keuangan RI gandeng Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia. Bertempat di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Senin 18 Maret 2024/METROJABAR/Guntur /

METROJABAR - Adanya temuan dugaan tindak pidana korupsi Kementerian Keuangan RI gandeng Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia. Bertempat di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima kunjungan Menteri Keuangan beserta jajarannya. Senin 18 Maret 2024.

Adanya pertemuan dengan Menteri Keuangan, Jaksa Agung mengatakan. Membahas terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi/fraud dalam pemberian fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Serta bentuk sinergi Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung dalam penegakan hukum terkait dengan keuangan negara.

Baca Juga: Dua Pemuda di Garut Diduga Pelaku Curanmor Tertangkap Basah Warga

“Membahas terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi/fraud dalam pemberian fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Di Batch 1 ada 4 perusahaan terindikasi fraud,” kata ST Baharudin.

Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia 

Ia juga menjelaskan bahwa kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) terdiri dari beberapa tahapan (Batch), dengan Batch 1 yang terdiri dari 4 perusahaan terindikasi fraud dengan total sebesar Rp2,504 triliun.

“Dugaan tindak pidana korupsi tersebut dari 4 perusahaan sebesar Rp2,504 triliun,”jelasnya.

Baca Juga: 15 Oknum Pegawai KPK jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan

Empat Perusahaan Terindikasi fraud 

Adapun Jaksa Agung menyebutkan 4 perusahaan yang diduga terindikasi fraud adalah, PT RII sebesar Rp1,8 triliun, PT SMS sebesar Rp216 miliar, PT SPV sebesar Rp144 miliar, dan PT PRS sebesar Rp305 miliar.

“Terhadap perusahaan tersebut, akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) untuk ditindaklanjuti pada proses penyidikan,” ujar Jaksa Agung.

Baca Juga: Pedagang Kaki Lima Demo Minta Kebijakan PJ Bupati Garut

Ada Batch Dua 6 Perusahaan Terindikasi Fraud 

Kemudian, Jaksa Agung menambahkan bahwa akan ada Batch 2 yang terdiri dari 6 perusahaan yang terindikasi fraud senilai Rp3 triliun dan 85 miliar masih dalam proses pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI dan akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) dalam rangka recovery asset.

“Selain Batch 1 ada 4 perusahaan yang diduga fraud, ada juga Batch 2 terdiri dari 6 perusahaan. Dengan fraud senilai Rp3 triliun dan Rp85 miliar. Kita tunggu proses pemeriksaan selanjutnya karena masih dalam proses pemeriksaan BPKP RI,” sambung kata Jaksa Agung ST Baharudin menjelaskan.***

Editor: Guntur Putra Sutisna

Sumber: Penulis: Guntur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah