15 Oknum Pegawai KPK jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan

- 17 Maret 2024, 22:11 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan mengenai penetapan tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (15/3/2024).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan mengenai penetapan tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (15/3/2024). /

METROJABAR - 15 oknum pegawai KPK jadi tersangka kasus dugaan pemerasan. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan, perbuatan korupsi yang dilakukan 15 orang oknum pegawai KPK ditetapkan sebagai tersangka. Berupa pemerasan kepada tahanan di rumah tahanan (rutan) cabang KPK. Tersangka yang terdiri atas mantan pegawai Rutan KPK yakni melakukan pungutan liar (pungli) menjadi hari kelam dalam pemberantasan korupsi.

“Sejak tahun 2020 kami sudah mengendus, adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oknum di rutan cabang KPK,” kata Wakil Ketua KPK, saat melakukan konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (15/3/2024).

Baca Juga: Berikut Manfaat dan Keutamaan Salat Tarawih saat Bulan Ramadan

Menurut penindak antikorupsi, para tersangka melakukan perbuatan korupsi ketika oknum tersebut bekerja di Rutan KPK, dengan cara memasukkan ponsel atau barang lainnya termasuk pengisian batere ponsel.

“Ada kesepakatan di antara mereka untuk berkomplot secara paralel terstruktur, ada uang yang diminta, memiliki kode-kode, ada rekening penampungan serta ada pembagian uang sesuai porsi jabatan di cabang rutan KPK,” katanya.

Baca Juga: Selain Bupati Bandung ada Camat Laksanakan Tarawih Keliling: Memperkuat silaturahmi

Walaupun 90 orang yang terlibat pungli, sambungnya, sesuai Keputusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang menerima uang pungli dengan total Rp6,3 miliar sejak 2019-2023 itu ditetapkan 15 orang tersangka.

“Para tersangka diduga melakukan pemerasan kepada tahanan di 3 Rutan Cabang KPK untuk mendapatkan fasilitas berupa percepatan masa isolasi, layanan menggunakan handphone dan power bank, serta Informasi sidak yang uangnya dipatok mulai dari Rp300 ribu - Rp20 juta,” sambung kata Ghufron.

Menurutnya, hal ini mungkin saja strategi dari penyidik untuk membuat perkara tersebut menjadi beberapa kelompok dan bisa terjadi di kasus korupsi yang melibatkan banyak orang karena kepentingan penyidik.

Halaman:

Editor: Guntur Putra Sutisna

Sumber: Penulis : Guntur Putra .S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah