Kerjasama Labamu & BPJS Ketenagakerjaan Berlanjut, Ini Keuntungan yang Didapatkan

- 22 September 2023, 16:59 WIB
Kerja sama aplikasi pencatatan transaksi dan keuangan, Labamu dengan BPJS Ketenagakerjaan terus berlanjut
Kerja sama aplikasi pencatatan transaksi dan keuangan, Labamu dengan BPJS Ketenagakerjaan terus berlanjut /

Manfaat yang akan diterima pengguna Labamu, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Penerima manfaat jaminan itu berhak beroleh perawatan sesuai dengan dengan kebutuhan medis sampai dinyatakan sembuh, santunan kematian akibat kecelakaan kerja Rp 48 Juta, dan akan mendapatkan santunan Rp 56 juta apabila cacat total tetap.

Terdapat pula bantuan beasiswa pendidikan untuk dun anak, dari taman kanak-kanak (TK) sampai kuliah, maksimal Rp 174 juta, santunan sementara tidak mampu bekerja sebesar Rp 1 juta untuk 12 bulan pertama dan Rp. 500 ribu untuk bulan ke 13 sampai dengan sembuh, serta layanan homecare diberikan maksimal Rp. 20 Juta.

Sementara itu, untuk Program Jaminan Kematian (JKM), peserta akan mendapatkan santunan kematian sebesar Rp 42 juta, dan bantuan beasiswa pendidikan untuk dua anak dari TK sampai dengan kuliah maksimal Rp 174 Juta -bagi peserta yang sudah terdaftar dan membayarkan iuran selama tiga tahun-

Bagi pengguna Labamu premium, proses klaim asuransi dengan menghubungi customer service Labamu untuk mendapatkan informasi klaim, atau datang ke kantor cabang BPJS terdekat.

"Member dapat langsung menghubungi CS Labamu untuk dapat informasi klaim atau bisa langsung menunjukkan nomor keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS," ucap Irfan.

Dokumen yang perlu disiapkan untuk mengeklaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan, yakni kartu peserta, KTP tenaga kerja dan ahli waris, kartu keluarga, surat keterangan ahli waris, akta kematian, surat nikah -untuk ahli waris janda atau duda-, surat kuasa penunjukan ahli waris -untuk ahli waris anak kandung lebih dari satu-.

Sementara itu, untuk mengeklaim Jaminan Kecelakaan Kerja, yakni kartu peserta, form JKK tahap 1 dan 2, kronologis, data pendukung -berupa absen, surat tugas, surat lembur-, form JKK 3B atau keterangan dokter, kutansi dan rincian pengobatan beserta hasil-hasil pemeriksaan. Proses klaim membutuhkan waktu sekitar 3-5 hari kerja setelah persyaratan dan dokumen lengkap.(*)

Halaman:

Editor: Caca Cariwan, SE


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah