Kerjasama Labamu & BPJS Ketenagakerjaan Berlanjut, Ini Keuntungan yang Didapatkan

- 22 September 2023, 16:59 WIB
Kerja sama aplikasi pencatatan transaksi dan keuangan, Labamu dengan BPJS Ketenagakerjaan terus berlanjut
Kerja sama aplikasi pencatatan transaksi dan keuangan, Labamu dengan BPJS Ketenagakerjaan terus berlanjut /

METROJABAR - Kerja sama aplikasi pencatatan transaksi dan keuangan, Labamu dengan BPJS Ketenagakerjaan terus berlanjut. Program asuransi -perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) pengguna Labamu yang merupakan hasil kerja sama itu mendapat sambutan hangat.

Kerjasama Labamu dengan BPJS Ketenagakerjaan berlaku semenjak 14 Juli 2023 yang tertuang dalam nota kesepahaman. Labamu beserta BPJS Ketenagakerjaan yakin jika program asuransi yang aktif sejak Agustus lalu sangat membantu dalam melindungi UMKM dari resiko kecelakaan kerja juga kematian.

Direktur PT Laba Kita Bersama (Labamu), Arnold Sebastian Egg mengungkapkan  pengguna Labamu premium beroleh jaminan asurasi dengan layanan tersebut, sehingga pelaku usaha tak perlu cemas, melainkan tetap fokus dalam mengembangkan usaha.

“Sampai saat ini para pelaku UMKM antusias dengan tawaran dari kami. Tentu, kami akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi pada pelaku UMKM ihwal program yang membantu usaha tumbuh serta tidak mencemaskan hal seperti kecelakaan kerja. Kami senantiasi mengedukasi pelaku UKMM agar terus fokus mengembangkan usaha masing-masing," ucap Arnold, Jumat (22/9/2023).

Jajaran BPJS Ketenagakerjaan turut serta untuk mengedukasi para pelaku usaha ihwal program kerja sama tersebut. Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kebayoran Baru, Husaini mengatakan, pihaknya siap terus memastikan manfaat program kepada pelaku usaha dan ahli waris.

Pelaku UMKM yang terlindungi jaminan itu, ucap dia, dapat meningkatkan produktivitas tanpa perlu khawatir akan kecelakaan kerja.

"Memastikan manfaat program sampai kepada tenaga kerja maupun ahli waris. Kami pun memastikan, perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan dapat meningkatkan produktivitas," ucap dia.

Head of Digital and Marketing Labamu, Irfan Badruzaman mengatakan, telah mendaftarkan tiap-tiap premium member ke BPJS Ketenagakerjaan sejak awal Agustus 2023. Pihaknya berharap, potensial aktif pengguna Labamu yang tidak kurang dari 30 ribu juga masuk program BPJS Ketenagakerjaan.

Irfan mengungkapkan, belum ada pengguna Labamu premium yang mengeklaim asuransi dari program kerja sama tersebut.

"Alhamdulillah, sampai saat ini belum ada yang mengeklaim. Berarti, belum ada yang mengalami kecelakaan kerja," ucap dia.

Manfaat yang akan diterima pengguna Labamu, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Penerima manfaat jaminan itu berhak beroleh perawatan sesuai dengan dengan kebutuhan medis sampai dinyatakan sembuh, santunan kematian akibat kecelakaan kerja Rp 48 Juta, dan akan mendapatkan santunan Rp 56 juta apabila cacat total tetap.

Terdapat pula bantuan beasiswa pendidikan untuk dun anak, dari taman kanak-kanak (TK) sampai kuliah, maksimal Rp 174 juta, santunan sementara tidak mampu bekerja sebesar Rp 1 juta untuk 12 bulan pertama dan Rp. 500 ribu untuk bulan ke 13 sampai dengan sembuh, serta layanan homecare diberikan maksimal Rp. 20 Juta.

Sementara itu, untuk Program Jaminan Kematian (JKM), peserta akan mendapatkan santunan kematian sebesar Rp 42 juta, dan bantuan beasiswa pendidikan untuk dua anak dari TK sampai dengan kuliah maksimal Rp 174 Juta -bagi peserta yang sudah terdaftar dan membayarkan iuran selama tiga tahun-

Bagi pengguna Labamu premium, proses klaim asuransi dengan menghubungi customer service Labamu untuk mendapatkan informasi klaim, atau datang ke kantor cabang BPJS terdekat.

"Member dapat langsung menghubungi CS Labamu untuk dapat informasi klaim atau bisa langsung menunjukkan nomor keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS," ucap Irfan.

Dokumen yang perlu disiapkan untuk mengeklaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan, yakni kartu peserta, KTP tenaga kerja dan ahli waris, kartu keluarga, surat keterangan ahli waris, akta kematian, surat nikah -untuk ahli waris janda atau duda-, surat kuasa penunjukan ahli waris -untuk ahli waris anak kandung lebih dari satu-.

Sementara itu, untuk mengeklaim Jaminan Kecelakaan Kerja, yakni kartu peserta, form JKK tahap 1 dan 2, kronologis, data pendukung -berupa absen, surat tugas, surat lembur-, form JKK 3B atau keterangan dokter, kutansi dan rincian pengobatan beserta hasil-hasil pemeriksaan. Proses klaim membutuhkan waktu sekitar 3-5 hari kerja setelah persyaratan dan dokumen lengkap.(*)

Editor: Caca Cariwan, SE


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah