Pemkab Garut Berkomitmen Ciptakan Perkotaan Lebih Nyaman dan Teratur

- 19 April 2024, 05:37 WIB
Suasana jalan perkotaan Garut setelah penataan PKL.
Suasana jalan perkotaan Garut setelah penataan PKL. /Agus Kusmayadi /Metro Jabar

METROJABAR - Pemerintah Kabupaten Garut terus melakukan upaya penataan perkotaan di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut. Penataan ini melibatkan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) dan parkir liar di area tersebut. 

Menurut Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Kabupaten Garut, Ridwan Effendi, penataan dilakukan dengan berbagai pertimbangan untuk mengakomodir berbagai kepentingan, sehingga penataan PKL pun akan dilaksanakan secara komprehensif.

Ridwan menjelaskan penataan PKL di Kabupaten Garut sebetulnya prosesnya sudah berjalan cukup lama. Seiring dengan tumbuhnya jumlah PKL yang ada di Kabupaten Garut, ia mengungkapkan diperlukan pengaturan lokasi agar memberikan kepastian berusaha bagi semua pihak.

Tim penataan PKL Kabupaten Garut telah mengeluarkan kebijakan terkait relokasi PKL, dengan menyediakan lokasi sementara di beberapa titik, seperti Jalan Pasar Baru, Mandalagiri, Jalan Siliwangi, Jalan Ciledug, Gedung Lasminingrat, dan Gedung Bale Paminton. 

"Yang pertama ada relokasi, dari mulai kita terus melakukan updating data, kemudian juga kita melakukan penempatan relokasi sementara, harapannya ke depan kita sudah mulai ada penempatan relokasi yang permanen atau yang tetap sifatnya," ujar Ridwan ketika diwawancara di kantor Disperindag ESDM Kabupaten Garut, Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Kamis (18/04/2024).

Dengan penetapan tersebut, maka sepanjang Jalan Ahmad Yani dari mulai pertigaan eks. Apotek Sari (Medika Optikal) hingga 100 meter dari perempatan Toserba Asia menuju Bunderan Suci harus dalam kondisi _clear area_ dari PKL, termasuk penertiban parkir liar di lokasi tersebut. 

"Pada prinsipnya pemerintah daerah tidak melarang, tidak melarang pedagang kaki lima berjualan hanya tentu ini perlu pengaturan, di samping memenuhi kebutuhan publik yang lain dalam hal ini para pejalan kaki," ucapnya.

Penataan ini bertujuan untuk memberikan kepastian berusaha bagi semua pihak. Meskipun ada pihak yang mungkin merasa dirugikan, pemerintah daerah berharap kebijakan ini dapat memberikan kenyamanan dan kepastian bagi para pihak serta membantu keberlangsungan dan kenyamanan aktivitas masyarakat di pusat perkotaan. 

"Ya, tentu saja pemerintah daerah berharap ini bisa membantu keberlangsungan dan kenyamanan aktivitas masyarakat khususnya di pusat perkotaan," ungkapnya.

Pemkab Garut juga terus melakukan kajian lebih komprehensif terkait relokasi permanen bagi PKL agar mereka memiliki kepastian dan tidak dihinggapi rasa was-was ketika berjualan. 

Halaman:

Editor: Agus Kusmayadi

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x