Tertunduk Malu Terdakwa YH Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang saat Sidang

- 28 Maret 2024, 19:07 WIB
Tertunduk malu terdakwa YH mulai disidangkan, di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Subang, pada Kamis, (28/03/2024).
Tertunduk malu terdakwa YH mulai disidangkan, di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Subang, pada Kamis, (28/03/2024). /Caca/Metro Jabar

METROJABAR - Perkara tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan secara bersama-sama terhadap ibu dan anak di Subang yang dilakukan oleh terdakwa YH mulai disidangkan, di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Subang, pada Kamis, (28/03/2024).

Dalam persidangan terdakwa YH terlihat tertunduk malu saat persidangan dimulai Jaksa pun mulai mencecar pertanyaan - pertanyaan terhadap terdakwa Kasus pembunuhan Ibu dan Anak di Subang.

Persidangan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dr. Ardi Wijayanto, SH.MH. sedangkan terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukumnya.

Menurut Kasi Penkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, SH.MH, bahwa agenda persidangan yang telah ditentukan yakni pembacaan Surat Dakwaan yang dibacakan langsung oleh Aspidum Kejati Jabar Dr. Neva Sari Susanti, S.H.,M.Hum yang didampingi oleh tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Jabar dan dari Kejari Subang, kata Nur Sricahyawijaya dalam Keterangan Persnya.

Menurutnya, Sidang kasus pembunuhan tersebut berjalan lancar dengan pengamanan dari aparat Kepolisian dan TNi serta petugas dari Kejari Subang. Dan akan dilanjutkan lagi di kamis depan dengan agenda eksepsi dari Penasehat Hukum terdakwa, jelas kasi penkum Nur Sricahyawijaya.

Dikatakannya, Dalam perkara ini terdakwa YH didakwa melanggar Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman seumur Hidup, tutur kasi penkum, tuturnya ***



Editor: Caca Cariwan, SE

Sumber: Siaran Pers


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x