RS Account Officer Bank bjb Cabang Majalaya Jadi Tersangka Kasus Korupsi dan Ditahan Kejari Bandung

- 26 Oktober 2023, 20:08 WIB
Kejaksaan Negeri Bandung tahan tersangka RS yang bekerja di PT Bank BJB Majalaya
Kejaksaan Negeri Bandung tahan tersangka RS yang bekerja di PT Bank BJB Majalaya /

METROJABAR - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung telah menahan tersangka atas nama inisial RS yang diduga melakukan tindak pidana korupsi penyaluran dan penggunaan kredit modal kerja koperasi simpan pinjam oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten, kantor cabang Majalaya ke koperasi pegawai RI cabang dinas pendidikan Kecamatan Solokan Jeruk, Kabupaten Bandung bernama Sembada tahun 2019 dan 2020, Kamis (26/10/2023).

"Tersangka RS didakwa melanggar primair pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," kata Kepala Kejari Bandung melalui Kasi Intelijen, Mumuh Ardiyansyah.

Dia menambahkan, RS ini menjabat sebagai account officer komersial pada PT Bank BJB cabang Majalaya yang mempunyai tupoksi memverifikasi dokumen permohonan kredit dan membuat memorandum analisa kredit final.

"Hasil pemeriksaan berkas dari penyidik, diperoleh bukti yang cukup, jika RS diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan, dan dikhawatirkan akan melarikan diri merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Dengan ketentuan bahwa ia tersangka ditahan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A," ucapnya.

Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menerbitkan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor :  Nomor : PRINT- 02/M.2.19/Fd/10/2023 tanggal 26 Oktober 2023 terhitung mulai tanggal 26 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 14 Nopember 2023 di  Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Bandung selama 20 hari ke depan.(*)

 

 

Editor: Caca Cariwan, SE


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah