WN Amerika yang Bunuh Mertuanya di Banjar Bakal Dideportasi ke Amerika? Ini Kata Kemenkumham Jabar

- 26 September 2023, 20:20 WIB
Kakanwil Kemenkumham Jabar, Andika Dwi Prasetya
Kakanwil Kemenkumham Jabar, Andika Dwi Prasetya /

METROJABAR - Seorang warga negara Amerika, Arthur L. Welohr, melakukan aksi pembunuhan, dengan membunuh mertuanya, Agus Sopiyan.

Agus Sopiyan tewas ditusuk menantunya, hari Minggu 24 September 2023 kemarin.

Pelaku pun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Banjar.

Menyikapi kasus tersebut, apakah pelaku akan dideportasi akibat perbuatannya?. 

Baca Juga: WBP Rutan Kelas I Bandung Juara I Lomba Cerdas Cermat Sadar Hukum Kanwil Kemenkumham Jabar

Kakanwil Kemenkumham Jabar, Andika Dwi Prasetya, memastikan pelaku harus menjalani terlebih dahulu proses hukum yang berlaku di Indonesia.

"Saat ini sedang dilakukan pendalaman atau pemeriksaan oleh teman-teman Polri. Dilanjutkan dengan proses lainnya untuk pembuktian bahwa yang bersangkutan melanggar UU pidana kita sehingga akan sampai pada proses peradilan di pengadilan tingkat pertama," kata dia melalui pesan singkat pada Selasa 26 September 2023.

Apabila nantinya sudah divonis di tingkat pengadilan, sambung Andika, pelaku kemudian harus menjalani pidana pokok penjaranya terlebih dahulu. Jika sudah selesai menjalani pidana badan, maka pelaku dipastikan akan segera dideportasi ke negara asalnya.

Baca Juga: Ribuan Gram Sabu dari Jaringan Aceh-Jabar Dimusnahkan BNNP Jabar

"Bila terbukti pasti hakim putus hukuman penjara. Hukuman penjara harus dijalani dulu oleh yang setelah selesai jalani hukuman atau bebas maka yang bersangkutan akan dideportasi," ucap dia.

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x