Advokat dan Praktisi Hukum Minta Adili Kejahatan Genocide Israel Ke Mahkamah Pidana Internasional

- 24 November 2023, 12:45 WIB
Advokat Heri Gunawan
Advokat Heri Gunawan /

METROJABAR - Tentunya kita harus objektif dalam melihat persoalan konflik palsetina dan Israel ini.

Dari fakta yang disaksikan dunia internasional saat ini, yakni Invasi militer Israel sudah sangat jauh melewati batas-batas kemanusiaan.

Advokat dan Praktisi hukum Dr. Heri Gunawan, S.H.,M.H menjelaskan bahwa dengan situasi tersebut bisa dilihat dari dampak yang ditimbulkan berupa penderitaan warga sipil yang luar biasa.

"Israel sudah melanggar International Humanitarian Law,” demikian dikatakan saat ditanya soal konflik Palsetina Israel, di Bandung, Jumat (24/11/2023).

Rangkaian aksi serangan militer Israel yang banyak menyalahi aturan lantaran menyasar warga sipil serta instalasi sipil, salah satunya Rumah Sakit Indonesia di wilayah Gaza.Potret tersebut menjadi sorotan masyarakat internasional sampai saat ini.

Baca Juga: Jasa Tirta II Lakukan Pembongkaran Bangunan Liar di Karawang, Ternyata Ini Tujuannya

Pria yang akrab disapa Hergun ini menilai, serangan militer pihak Israel merupakan bentuk perang yang membabi buta dan telah melanggar banyak norma-norma internasional.

Bisa dilakukan upaya hukum untuk menyeret pemerintah Israel ke Mahkamah PIdana Internasional.

“ Warga sipil, objek sipil seperti pemukiman, fasilitas pendidikan, ada jurnalis, rumah ibadah bahkan rumah sakit secara brutal dijadikan sasaran serangan militer Israel. Ini disatu sisi bisa dilihat sebagai kejahatan perang, sisi lainnya sebagai bentuk genocide ada penghancuran dan upaya pemusanahan sebuah bangsa. Jadi apa yang dilakukan milter Israel dalam pandangan saya masuk dalam Pasal 6 dan Pasal 7 pada Statuta Roma 1998. Ini kategorinya sudah kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan. Jadi harus ada upaya agar kejahatan ini bisa dihukum melalui Mahkamah Pidana Internasional,” bebernya.

Menurut Hergun dalam pengamatannya sebagaia praktisi hukum, ada banyak norma hukum internasional yang dilanggar pihak Israel.

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah