Gegara Sakit Hati Pinjam Uang Tidak Diberi Seorang Tante Tega Membunuh Keponakannya Sendiri di Tangerang

- 25 April 2024, 02:12 WIB
Seorang Tante di Tangerang tega membunuh keponakannya sendiri. Metrojabar/Guntut
Seorang Tante di Tangerang tega membunuh keponakannya sendiri. Metrojabar/Guntut /

METROJABAR - Nasib naas harus dialami bocah perempuan berusia 7 tahun, setelah wanita berinisial LN (40) menghabisi nyawanya. Tidak hanya itu LN menyembunyikan jasad bocah perempuan tersebut dibalik terpal tidak jauh dari rumah korban, di Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Mulanya, korban berinisial EV dicari-cari orang tuanya karena tidak kunjung pulang hingga Senin (22/4) siang. Hingga kemudian EV ditemukan tidak bernyawa di dekat rumahnya.

Baca Juga: AS sahkan RUU, 95 miliar dolar Bantuan untuk Tiga Negara Mitranya

Orang tua membawa korban ke rumah sakit. Namun, rumah sakit menyatakan korban telah meninggal dunia.

Kasus ini kemudian diselidiki polisi. Hingga akhirnya polisi menemukan petunjuk dan menangkap LN atas pembunuhan bocah malang itu.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho menjelaskan pelaku LN membunuh keponakannya itu pada Senin (22/4) malam. Jasad korban ditemukan tergeletak di pinggir gang dan ditutup terpal.

"Pada pukul 20.00 WIB ditemukan sesosok anak tak jauh dari tempat tinggal korban sekira 10 meter dari rumahnya. Korban ditemukan di dalam terpal tempat penyimpanan hio (dupa sembahyang) dengan posisi sudah dalam keadaan lemas," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (24/4/2024).

Baca Juga: Alasan Shin Jae-won Dukung Indonesia daripada Korea Selatan: Demi Sang Ayah

"Dari hasil keterangan saksi-saksi dan analisa CCTV di sekitar TKP, anggota reskrim mencurigai seseorang yang diduga pelaku LN yang merupakan tante dari korban, Pelaku di rumah suaminya di Rawa Lumpang Kosambi, Kabupaten Tangerang," sambung Zain.

Zain mengatakan dari keterangan pelaku, LN melakukan perbuatannya karena sakit hati kepada ibu korban saat ingin meminjam uang Rp300 ribu, tetapi tidak diberikan.

Baca Juga: Prabowo Subianto Disambut Jajaran Pengurus DPP PKB saat Berkunjung Cak Imin Titip 8 Agenda

"Terduga pelaku LN tega menghabisi nyawa korban yang merupakan keponakannya sendiri secara sadis, karena sakit hati terhadap ibu korban yang merupakan adik kandungnya," kata Kapolres Metro Tangerang Kota

Saat ini LN telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76 C UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun.***

Editor: Guntur Putra Sutisna

Sumber: Penulis: Guntur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah