METROJABAR- Terkait dengan Permasalahan kisruh perebutan lahan Kebun Binatang Bandung, antara Pemerintah Kota Bandung dengan Yayasan Margasatwa Tamansari menuai perhatian publik.
Salah- satunya dari koalisi rakyat penyelamat aset negara ( KRAMAT). yang mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk mengusut kerugian persoalan Kebon Binatang Bandung.
Ketua LSM KRAMAT, Adang Gumilar mengatakan, pihaknya mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk mengusut tuntas kerugian terkait permasalahan Pemkot Bandung dengan Yayasan Margasatwa Tamansari, kata Adang Gumilar saat ditemui di Pemkot Bandung Jumat, 22/9/2023.
Adang Gumilar menegaskan, meminta dengan tegas kepada pemerintah Kota Bandung untu segera mengambil alih lahan dan mengelola Kebon Binatang Bandung secara Profesional, papar Adang Gumilar.
Selain itu, pihaknya juga meminta dengan tegas pihak Tipikor Kejaksaan Tinggi Jabar segera menyidangkan perkara tindak pidana korupsi, yaitu perkara tindak menguasai tanah negara secara melawan hukum berupa aset Pemkot Bandung, yang berpotensi merugikan keuangan negara sesuai surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat No Frint-1517/M 2/FD.1/2023. Ujar Adang.
" Terkait Persoalan antara Lahan Antara Pemkot Bandung dan pihak Kebon Binatang Bandung, Saya akan mengawal terus, dan juga akan mendorong Kejati Jabar untuk mengusut tuntas mengenai kerugian negara permasalahan ini, " ucap Adang Gumilar.
Menurutnya, Pihaknya juga sudah melakukan kordinasi sekaligus melibatkan BPKP untuk menentukan jumlah kerugian negaranya dari perkara ini, jelas nya.
Lebih lanjut Sri Cahya menjelaskan, bahwa tim penyidik Kejati Jabar sudah melakukan pemanggilan terhadap saksi -saksi dari pihak Pemkot Bandung maupun dari pihak Yayasan Margasatwa Tamansari, jelas Cahya
" Kejati Jabar sudah memanggil lebih dari 10 orang dari pihak pengelola kebon binatang dan pihak Pemkot Bandung untuk dimintai keterangan sekaligus saksi saksi terkait perkara ini," ucap Sri Cahya