METROJABAR -Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menahan tersangka Adetya alias Sasha dalam kasus dugaan penjualan rumah mewah pada Rabu 24 April 2024.
Tersangka akan ditahan di Rutan Perempuan Bandung selama 20 hari ke depan.
Sebelumnya Kejari Bandung pada bulan Maret 2024 menerima pelimpahan berkas p21 kasus ini dari penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung.
Menurut Kasubsi Eksekusi dan Eksaminasi Kejari Bandung Yadi mengatakan bahwa pelimpahan dari Polrestabes sebenarnya dijadwalkan hari Minggu lalu.
"Seharusnya pekan lalu, cuman ada kendala dari pihak penyidik sehingga belum siap. Dan digeserkann ke Minggu ini. Penetapan penahanan rencananya dilakukan Kamis besok cuma Kamis besok kami banyak sidang jadi digeser ke hari Rabu ini, " jelasnya.
"Ya karena itu kewenangan kami bisa melakukan penahanan atau tidak karena saya berpendapat supaya mempercepat proses persidangan," tegasnya.
Untuk penahanan terhadap tersangka Adetya alias Sasha, dilakukan di Rutan Perempuan Bandung.
"Di Rutan Perempuan Bandung Sukamiskin, " paparnya.
Mengenai jadwal sidang, Yadi memastikan akan dilaksanakan 7 hari atau 5 hari setelah penahanan ini.
"Sekitar seminggu setelah ini, secara formil dan materil kami berkeyakinan bahwa berkas ini sudah memenuhi syarat. Maka dilakukan pelimpahan dari pihak penyidik untuk melakukan tahap 2 yakni tersangka dan barang bukti, " pungkasnya.
Terpisah Plt Kepala Rutan Perempuan Bandung Ira Kusumahwati saat dikonfirmasi mengenai adanya tahanan titipan Kejari Bandung yang dititipkan di Rutan Perempuan Bandung hari ini, membenarkan adanya nama Adetya alias Sasha.
"Ya benar, kami menerima tahanan titipan Kejari Bandung hari ini, " jelasnya saat dihubungi.
Kasus ini sendiri berawal dari pelapor bernama Idod Juhandi telah berulangkali menagih Surat Sertifikat Hak Milik rumah di komplek mewah, namun tak kunjung dilakukan transaksi dan di serahkan kepada pihak notaris pembeli.***