Kepala Desa Sukanagara Garut Korupsi Dana Desa Sah Terbukti Bersalah

- 11 Juni 2024, 20:55 WIB
Sidang pembacaan putusan perkara in absentia korupsi dana desa Kepala Desa Sukanagara, Kecamatan Cisompet, Garut.
Sidang pembacaan putusan perkara in absentia korupsi dana desa Kepala Desa Sukanagara, Kecamatan Cisompet, Garut. /Agus Kusmayadi /Metro Jabar

METROJABAR - Sidang pembacaan putusan perkara in Absentia tindak pidana korupsi dana desa di Desa Sukanagara, Kecamatan Cisompet, Garut, Jawa Barat, Senin (10/6/2024).

Korupsi Dana Desa yang bersumber dari pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2019 s.d. 2020 dengan kerugian keuangan Negara sebesar Rp931.627.080,- (Sembilan Ratus Tiga Puluh Satu Juta Enam Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Delapan Puluh Rupiah) atas nama terdakwa Aang Kunaefi bin Aonudin selaku Kepala Desa Sukanagara Kecamatan Cisompet Kabupaten Garut.

Kasi intel Kejaksaan Negeri Garut Jaya P Sitompul dalam keterangannya yang diterima Metro Jabar, Selasa (11/6/2024), mengatakan, dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus menyatakan terdakwa Aang Kunaefi bin Aonudin tidak pernah hadir dalam persidangan (In Absentia). 

Selanjutnya, imbuhnya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Aang Kunaefi bin Aonudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair.

"Majelis Hakim menyatakan terdakwa Aang Kunaefi selaku Kepala Desa Sukanagara secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Sehingga terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah 

Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,"kata Jaya P Sitompul (Kasi Intel Kejari Garut).

Menurut Jaya, terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp931.627.080,- (sembilan ratus tiga puluh satu juta enam ratus dua puluh tujuh ribu delapan puluh rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan.

"Setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun,"bebernya.

Majelis Hakim juga memerintahkan Terdakwa ditangkap dan dilakukan penahanan apabila telah ditemukan. Terhadap barang bukti dan biaya perkara, Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan sependapat dengan surat tuntutan yang telah dibacakan oleh Penuntut Umum.

Sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum dalam surat tuntutan yang dibacakan pada tanggal 27 Mei 2024 menuntut agar terdakwa Aang Kunaefi Bin Aonudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam 

Halaman:

Editor: Agus Kusmayadi

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah