Kakanwil Kemenkumham Jabar Masjuno Buka Program Rehabilitasi WBP di Lapas Cibinong, ini penjelasannya

- 6 Mei 2024, 17:23 WIB
Kakanwil Kemenkumham Jabar Masjuno saat memberikan pengarahan dalam acara peresmian program rehabilitasi
Kakanwil Kemenkumham Jabar Masjuno saat memberikan pengarahan dalam acara peresmian program rehabilitasi /Caca/Metro Jabar

METROJABAR, Cibinong - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong mengumumkan dibukanya program rehabilitasi yang akan dilaksanakan pada tahun 2024.

Program ini diharapkan membuahkan hasil positif dalam melatih narapidana untuk berintegrasi kembali ke masyarakat setelah menjalani hukuman.

Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jawa Barat Masjuno Kepala Divisi Pemasyarakatan Robianto, Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bogor Renny Puspita, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor Drg. Mike Kaltarina, Perwakilan Direktur RSUD Cibinong, Narasumber Dr. Lahargo Kembaren, Ketua Ikatan Konselor Adiksi Indonesia (IKAI) Jawa Barat Samuel Nugraha dan Para Asesor dan Konselor Adiksi.

Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto dalam laporannya mengatakan, peningkatan jumlah narapidana/napi yang masuk ke Lapas/Lapas karena tindak pidana narkoba menunjukkan bahwa penyebaran dan penyalahgunaan narkoba di seluruh lapisan masyarakat merupakan hal yang besar. kepedulian kita semua, kata Kalapas

Menurutnya, Hal ini tidak lepas dari permasalahan masyarakat mengenai pasokan dan permintaan obat yang agresif dan konstan. Data menunjukkan bahwa narapidana narkoba mendominasi total populasi lapas/lapas di Indonesia, yakni sebanyak 80.935 orang, artinya lebih dari 36% narapidana narkoba tergolong pecandu, penyalahguna, dan korban narkoba. pelaku kekerasan

Karena banyaknya apartemen di Lapas dan Rutan khususnya kasus narkoba, kebutuhan akan layanan rehabilitasi bagi narapidana dan warga binaan semakin meningkat.

Pihaknya menambahkan, Terkait dengan penyelenggaraan pelayanan pemulihan narkoba bagi warga binaan dan warga binaan UPT Pemasyarakatan, Peraturan Menteri UPT Pemasyarakatan Nomor 12 Tahun 2017 mengatur bahwa pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkoba mendapat layanan rehabilitasi narkoba di tahanan negara. pusat, fasilitas penempatan sementara anak, fasilitas penahanan, fasilitas khusus tumbuh kembang anak, dan fasilitas penahanan. 

Perawatan narkoba terhadap narapidana dan warga binaan di UPT Pemasyarakatan merupakan bagian dari proses pelatihan dan pelayanan kesehatan.

Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Tahun 2024 Nomor: PAS-95.PK.06.05 tentang Penunjukan UPT Lembaga Pemasyarakatan Sebagai Penyedia Pelayanan Rehabilitasi Pemasyarakatan Bagi Narapidana dan Warga Lapas, Pengguna Narkoba dan Di Lapas . . Korban kecanduan narkoba pada tahun 2024, Lapas Kelas IIA Cibinong termasuk salah satu UPT pendukung layanan rehabilitasi kecanduan narkoba melaksanakan program rehabilitasi medis dan menerima peserta sebanyak 50 orang.

Menurut Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bogor Renny PuspIta menyampaika tingginya angka pengguna narkoba saat ini sangat mengkhawatirkan.

Halaman:

Editor: Caca Cariwan, SE

Sumber: Siaran Pers


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah