BPJS Ketenagakerjaan Inisiasi Program 1 ASN 1 Pekerja Rentan, Sekda Garut : Sangat Positif

- 23 Maret 2024, 15:43 WIB
Sekda Kabupaten Garut, Nurdin saat saat memberikan keterangan program jaminan sosial ketenagakerjaan 1 ASN 1 Pekerja Rentan.
Sekda Kabupaten Garut, Nurdin saat saat memberikan keterangan program jaminan sosial ketenagakerjaan 1 ASN 1 Pekerja Rentan. /Agus Kusmayadi /Metro Jabar

METROJABAR- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, mendorong Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut untuk mendukung program 1 ASN 1 Pekerja Rentan yang diinisiasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. 

Menurutnya, hal itu dinilai sangat positif, harus disikapi, dan dilakukan dengan sebaik-baiknya.

"Saya kira ini sangat positif dan harus kita sikapi, dan Saya memerintahkan agar para camat juga melakukan hal yang sama, agar ini dilakukan dengan sebaik-baiknya, sehingga nanti ada kepastian katakanlah cover dari para pekerja rentan tadi," ujar Nurdin di Ruang Rapat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jum'at (22/3/2024).

Nurdin menyatakan pentingnya partisipasi ASN dalam menyukseskan program ini. Kerjasama antara Pemkab Garut dan BPJS Ketenagakerjaan telah terjalin sejak kepemimpinan sebelumnya, Bupati Garut Rudy Gunawan.

"Maksud nya supaya mereka ada kepastian ketika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, sebut saja ketika meninggal dalam bekerja," ujar Nurdin Yana.

Sekda mencontohkan para nelayan, bila dilakukan ketenagakerjaan, tentu akan mendapatkan perlindungan atas kecelakaan yang mereka alami.

Nurdin menegaskan komitmen Pemkab Garut untuk memberikan perlindungan kepada pekerja rentan. Program ini didukung oleh Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang mewajibkan kepala daerah memberikan jaminan kepada pekerja di daerah masing-masing. 

Nurdin juga mengungkapkan, biaya program ini terjangkau, hanya sekitar Rp16.500 per bulan, yang memberikan jaminan kecelakaan dan kematian bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

"Harapannya mudah-mudahan kalau ketika ini berjalan, maka setidaknya ada kepastian jaminan dari masyarakat pekerja rentan kita," tandasnya.***

 

Editor: Agus Kusmayadi

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah