H-4 Arus Mudik Lebaran Delman Berhenti Beroperasi di Jalan Nasional Garut

- 22 Maret 2024, 15:06 WIB
Kusir Delman saat beroperasi di Jalan Nasional III Limbangan Garut.
Kusir Delman saat beroperasi di Jalan Nasional III Limbangan Garut. /Agus Kusmayadi /Metro Jabar

METROJABAR- Jalan Nasional III Limbangan Garut adalah jalan yang vital digunakan untuk jalur mudik lebaran. Setiap tahunnya terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri, jalan Nasional III Limbangan Garut selalu dipadati kendaraan.

Kepadatan di jalan ini kerap terjadi dan itu disebabkan oleh beberapa titik yang memang menjadi titik sumber kemacetan. Salah satunya pengoperasian delman yang dapat memperlambat laju kendaraan saat arus mudik berlangsung.

Setiap tahunnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut melarang para kusir delman mengoperasikan di jalan Nasional III Limbangan Garut. Pemberhentian pengoperasian delman biasanya dilakukan pada H-4 mudik sampai dengan H+3 arus balik lebaran.

Pemberhentian pengoperasian delman di jalur selatan ini tidak secara cuma-cuma, tentunya setiap menghadapi lebaran, para kusir delman diberikan kompensasi dari Pemerintah Kabupaten Garut sesuai dengan regulasi yang telah disepakati.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Garut Satria Budi mengatakan, saat arus mudik, delman yang beroperasi di jalan Nasional III Limbangan Garut setiap tahunnya dilarang beroperasi, hal itu dilakukan agar tidak menghambat laju kendaraan saat arus mudik lebaran berlangsung.

"Biasanya H-4 dan H+3 delman dilarang beroperasi, itupun sementara ini intervensi pada wilayah jalan Nasional,"kata Satria Budi , Jum'at (22/3/2024).

Untuk kompensasinya, Satria Budi menjelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan penghitungan, sambil menunggu rengiat dari institusi Polri.

"Masih dihitung dan konpensasinya sesuai regulasi yang ada, dan sambil menunggu rengiat dari institusi Polri,"ucapnya.

Dari data yang dihimpun, pada lebaran tahun 2023, ada sekitar 81 kusir delman yang beroperasi di Limbangan dan Malangbong Garut. Mereka (para kusir delman) mendapatkan kompensasi dari Pemkab Garut sebesar Rp.575 ribu untuk 7 hari selama mudik maupun arus balik lebaran.***

 

Editor: Agus Kusmayadi

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah