Kejati Jabar Lakukan Penahanan Terhadap AN Tersangka Kasus Kurupsi Pasar Sindang Kasih Cigasong Majalengka

- 20 Maret 2024, 08:32 WIB
Kejati Jabar telah menahan satu orang tersangka perkara korupsi pasar Sindang kasih Cigasong Majalengka
Kejati Jabar telah menahan satu orang tersangka perkara korupsi pasar Sindang kasih Cigasong Majalengka /Caca/Metro Jabar

METROJABAR-Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat melakukan penahanan terhadap AN dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Build, Operate and Transfer/BOT Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka, Selasa19/3/2024 kemarin.

Penahanan ini berdasarkan surat perintah Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-723/M.2.5/Fd.2/03/2024 tanggal 19 Maret 2024.

"Tersangka AN diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/ kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka," ujar Syarief Sulaiman Nahdi Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar

AN akan ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas 1a Kebonwaru,Kota Bandung sejak 19 Maret hingga 7 April 2024.

"Terhadap tersangka AN setelah dilakukan pemeriksaan selama delapan jam dilakukan penahanan selama 20 kedepan di Rutan Kelas 1a Kebonwaru Kota Bandung sejak 19 Maret 2024 s/d 7 April 2024",ujarnya.

Sementara itu menurut Kasipenkum Kejati Jabar,Nur Sricahyawijaya ada tiga tersangka hari ini namun dua tersangka lainnya mengajukan reschedule dengan alasan sakit .

"Ya seharusnya ada tiga orang tersangka yang sudah terjadwal hari ini 19 Maret 2024 akan tetapi dua tersangka dengan inisial INA dan M mengajukan reschedule pemeriksaan dengan alasan sakit," kata Nur.

Untuk tersangka AN dikenakan Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ***

Editor: Caca Cariwan, SE

Sumber: Siaran Pers


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah