Penyerahan Tersangka & Barang Bukti ke JPU Kejari Jabar Tersangka Korupsi Rp 9 Miliar KUR BRI Ciamis

- 6 Desember 2023, 00:37 WIB
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyerahkan tersangka dan barang bukti dugaan korupsi kredit usaha rakyat (KUR) pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Ciamis unit Sudirman dari 2021 sampai 2023 ke tahap penuntutan berdasarkan surat perintah penyidikan  Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyerahkan tersangka dan barang bukti dugaan korupsi kredit usaha rakyat (KUR) pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Ciamis unit Sudirman dari 2021 sampai 2023 ke tahap penuntutan berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar /

 

METROJABAR - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyerahkan tersangka dan barang bukti dugaan korupsi kredit usaha rakyat (KUR) pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Ciamis unit Sudirman dari 2021 sampai 2023 ke tahap penuntutan berdasarkan surat perintah penyidikan  Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar.

Tersangka FER selaku mantri di BRI unit Sudirman cabang Ciamis sejak 2021-2023 telah menyimpang dengan memprakarsai 252 debitur KUR dan KUPRA dengan cara menggunakan jasa pihak ketiga dengan modus percaloan.

"FER meminta ke para pihak ketiga calo untuk mencarikan calon debitur yang identitasnya bisa digunakan untuk pengajuan pinjaman KUR dan KUPRA dengan menjanjikan komisi ke para calo sebesar 10 persen dari nilai pinjaman," kata Kasi Penerangan Hukum, Nur Sricahyawijaya lewat keterangan tertulis, Rabu (6/12/2023)

 

Selain itu, FER bekerjasama dengan AJP yang merupakan pihak swasta (DPO), sehingga dari hasil perbuatannya, BRI cabang Ciamis unit Sudirman mengalami kerugian Rp 9.158.660.776 (Sembilan miliar seratus lima puluh delapan juta enam ratus enam puluh ribu tujuh ratus tujuh puluh enam rupiah).

"Tersangka mengakui dan telah menikmati sebesar Rp 5.642.500.000,- (lima miliar enam ratus empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah). Perbuatan tersangka FER bertentangan dengan Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR yang telah diubah dengan Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 15 Tahun 2020 Tentang perubahan atas Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR dan Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor No 2 Tahun 2021 Tetang perubahan kedua atas Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR dan SE Direksi Nomor : S.08-DIR/KRD/01/2020 tanggal 31 Januari 2020 tentang KUR Mikro," ujarnya.

Terhadap tersangka FER disangkakan Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan terhadap Tersangka telah dilakukan Penahanan di Rumah Tahanan Kelas I Bandung selama selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 05 Desember 2023 sampai dengan tanggal 24 Desember 2023.(*)

 

Editor: Caca Cariwan, SE


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah