Kemenkumham Jabar pantau penerima bantuan Hukum di Wilayah Bogor

- 16 November 2023, 09:41 WIB
Kadiv Yankum KUMHAM Jabar, Andi Taletting saat monitor penerima bantuan hukum di wilayah Bogor
Kadiv Yankum KUMHAM Jabar, Andi Taletting saat monitor penerima bantuan hukum di wilayah Bogor /Caca Cariwan /Metro Jabar

METROJABAR,BOGOR- Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat,  melalui Kepala divisi Yankun Andi Taletting Langi  dan jajarannya mengadakan kegiatan Pengawasan dan Pemantauan (Monitoring dan Evaluasi) Penerima Bantuan Hukum di Wilayah Bogor, Rabu ,15/11/2023 kemarin

Acara tersebut dilaksanakan bertempat di Lapas Kelas II A Bogor dan Lapas Kelas II A Cibinong . Yang mana Kegiatan ini merupakan Target Kinerja Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Tahun 2023 yang harus dipenuhi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat.

Hadir secara langsung Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Jawa Barat, Andi Taletting Langi, Kepala Lapas Kelas II A Bogor, Sopian di Lapas Bogor dan Kepala Lapas Kelas II A Cibinong di Lapas Cibinong, Wisnu Hani Putranto, Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH, Zaki Fauzi Ridwan, Kasi Bimbingan Narapidana Lapas Kelas II A Cibinong, Nu’man Fauzi, Kasi Bimbingan Narapidana Lapas Kelas II A Bogor, Lukman Viky, serta Kasubsi Registrasi Lapas Kelas II A Cibinong, Bogi Nurseto.

Kadiv Yankum Andi menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk mengukur kualitas pendampingan penerima bantuan hukum melalui wawancara menggunakan tool e monev. Hasil dari wawancara berupa output angka penilaian yang akan menjadi dasar dari pertimbangan Pengawas Bantuan Hukum Daerah dalam menentukan nasib Organisasi Pemberi Bantuan Hukum pada saat periode verifikasi dan akreditasi 2024, katanya

Menurutnya, seluruh penerima bantuan hukum yang telah mendapatkan layanan bantuan hukum tidak dipungut biaya sepeserpun. Hal tersebut karena pembiayaan untuk pelaksanaan bantuan hukum ini sudah ditanggung oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM melalui DIPA Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dirinya menyampaikan kepada seluruh penerima bantuan hukum yang akan diwawancara harus memberikan informasi yang benar dan sesuai fakta agar diperoleh hasil nilai e monev yang dapat dipertanggungjawabkan, karena nilai ini akan transparan disampaikan ke Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN, serta Kepala Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional.***

 

Editor: Caca Cariwan, SE


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah