Kontroversi Pajak Reklame Politik di Kabupaten Bandung Barat Bebas Pajak, Begini Penjelasannya

- 11 Juni 2024, 09:31 WIB
Salah satu reklame yang terpasang di Kab Bandung Barat,
Salah satu reklame yang terpasang di Kab Bandung Barat, /

METROJABAR - Kepala Bidang Penetapan dan Pelayanan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung Barat, Sandimitra, mengungkapkan kontroversi terkait pajak reklame politik yang menampilkan calon bupati di jalan-jalan Lembang, Bandung Barat, Jawa Barat.

Sandi menjelaskan bahwa reklame politik ini, meskipun mencantumkan calon bupati, tidak dikenakan pajak karena tidak memiliki unsur komersial. Berbeda dengan iklan rokok atau produk lain yang memicu transaksi, reklame politik ini tidak memiliki efek serupa.

Dalam audit Bapenda KBB, Sandi menyebut bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai reklame politik tidak wajib pajak karena tidak bersifat komersial dan tidak menghasilkan transaksi.

Namun demikian, Sandi menekankan bahwa pemasangan reklame politik harus tetap mengantongi izin, terutama di luar masa kampanye. Ketika sudah memasuki masa kampanye, izin tersebut dibebaskan.

Sandi menjelaskan bahwa pengecualian pajak reklame politik tertuang dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) serta Peraturan Daerah (Perda) KBB. Reklame politik yang tidak mencantumkan logo partai, nomor paslon, dan unsur komersial termasuk dalam kategori bebas pajak.

Kontroversi seputar pajak reklame politik ini akan dikonsultasikan ke pihak Kementerian untuk mendapatkan kejelasan lebih lanjut, tandas Sandi***

Editor: Caca Cariwan, SE

Sumber: Galamedianews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah