Ini Mekanisme yang Bisa Ditempuh Jika Temukan Pelanggaran Kampanye Pemilu 2024 Kata Ketua Panwascam Cidadap

- 14 Desember 2023, 22:12 WIB
Panwaslu Kecamatan Cidadap seusai melakukan rapat koordinasi
Panwaslu Kecamatan Cidadap seusai melakukan rapat koordinasi /

METROJABAR - Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kota Bandung memberikan imbauan terkait masa kampanye yang mempunyai tiga hal penting yang mesti tersampaikan ke masyarakat, yakni jadwal kampanye, pemasangan atribut peraga kampanye tak menyalahi UU pemilu dan Perda K3, serta netralitas ASN, TNI, dan Polri.

 

Ketua Panwaslu Kecamatan Cidadap, Liseu Purnamasari menyampaikan bahwa imbauan Bawaslu melalui netralitas ASN, TNI, dan Polri tak boleh berafiliasi atau berpihak dengan partai politik mana pun.

 

"Jika memang ada masyarakat yang menemukan adanya pelanggaran dan sengketa proses pemilu, maka bisa mengajukan pelaporan kepada kami baik lisan atau tulisan. Nanti, tentunya petugas akan menerimanya dan memeriksa kelengkapan dokumen atau berkas administrasi permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu yang diajukan secara langsung," katanya, Kamis (14/12/2023).

 

Selanjutnya, kata Liseu, petugas akan memverifikasi formal terhadap dokumen atau berkas administrasi permohonan yang berikutnya disampaikan ke pejabat struktural di bidang penyelesaian sengketa untuk dilakukan verifikasi materiil.

 

"Pejabat struktural meregister permohonan dan menuangkannya ke formulir model PSPP 05 setelah mendapat persetujuan dari anggota bawaslu, baik provinsi atau kota/kabupaten. Jika berkas tak lengkap, maka petugas akan memberitahukannya ke pemohon di hari yang sama, agar pemohon melengkapinya dalam jangka waktu paling lama tiga hari sejak pemberitahuan diterima pemohon," katanya.

 

Halaman:

Editor: Caca Cariwan, SE


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah