Menkumham Ajak UMKM Bali Bicara KI & Kemudahan Berusaha

- 1 September 2023, 21:22 WIB
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly menyatakan perlindungan kekayaan intelektual (KI) seharusnya menjadi komponen penting dari kebijakan ekonomi nasional.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly menyatakan perlindungan kekayaan intelektual (KI) seharusnya menjadi komponen penting dari kebijakan ekonomi nasional. /

METROJABAR - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly menyatakan perlindungan kekayaan intelektual (KI) seharusnya menjadi komponen penting dari kebijakan ekonomi nasional. Faktanya, ada 90 persen dari pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Indonesia belum ada kesadaran guna mendapatkan perlindungan KI terhadap produk dan karyanya.

Yassona menyebut KI adalah power tool dalam pertumbuhan ekonomi nasional yang mesti dimanfaatkan optimal. Bahkan, penggunaannya bisa menambah nilai aset yang dimiliki. Dia menegaskan, era digitalisasi saat ini jangkauan pasar bagi UMKM terbuka membuat produk-produk UMKM tersebar masif baik dalam negeri atau luar negeri melalui platform digital.

"Kemudahan inilah muncul maraknya tingkat pembajakan dan pemalsuan produk atau karya cipta. Jadi, pemahaman pentingnya perlindungan KI ke pelaku usaha masih sangat perlu. Salahsatu wilayah yang berhasil memanfaatkan KI untuk bangkitkan roda perekonomian, ialah Bali utamanya saat pandemi," katanya, Jumat (1/9/2023).

Mayoritas orang mengetahui bahwa tulang punggung ekonomi di Bali itu sektor pariwisata, tapi peningkatan pendaftaran KI dari Bali menjadi naik selama pandemi. Awal 2020, ada 2.250 permohonan KI dari Bali yang diajukan ke DJKI.

"Angka itu meningkat pada 2021 menjadi sebesar 4.265 permohonan. Kemudian pada 2022 meningkat menjadi 5.555 permohonan, dan hingga periode Agustus 2023 sudah mencapai 3.874 permohonan, jumlah ini telah mengalami peningkatan sebesar 18 persen dibandingkan tahun sebelumnya di periode yang sama," katanya 

Sebagai daerah yang terkenal dengan destinasi wisatanya, Yassona menyebut Bali ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham sebagai Pilot Project Intellectual Property and Tourism di 2022. Penunjukkan ini, katanya, diharapkan mampu mendorong daerah-daerah lain untuk dapat mengembangkan potensi wisatanya dengan berbasis pada KI.

"Contoh Garam Amed Bali yang telah terdaftar sebagai produk indikasi geografis (IG) di 2016. Selain menambah nilai jual, produk Garam Amed ini juga memberikan potensi IP-ecotourism bagi wilayah Kabupaten Karang Asem dengan menggelar Festival Garam Amed pada 2019. Saya bersyukur Pak Gubernur dengan komitmennya membuat contoh-contoh peran KI untuk peningkatan ekonomi di Bali, bagaimana produk lokal didorong untuk selalu tumbuh," ucapnya.

Yasonna menyadari luasnya wilayah Indonesia merupakan tantangan tersendiri bagi pemerintah untuk dapat menciptakan ekosistem ekonomi kreatif yang berbasis KI, sehingga dibutuhkan sinergitas antara pemangku kepentingan untuk dapat merangkul para pelaku usaha lokal agar tidak hanya mengembangkan produknya dengan baik, tetapi juga melindungi kekayaan intelektualnya.

 

Yasonna juga menyerahkan Sertifikat Merek ‘Branding Bali’ yang diterima langsung oleh Gubernur Provinsi Bali, I Wayan Koster, Surat Pencatatan KI Komunal Lukisan Kamasan Bali kepada Rektor Universitas Udayana, Sertifikat Merek Ajik Krisna dan Sertifikat Desain Industri Kotak Kemasan Minyak Ajik yang diterima oleh Gusti Ngurah Anom dari Krisna Group.(*)

Halaman:

Editor: Caca Cariwan, SE


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x